Masuk DPTb, Tak Bisa Coblos Calon DPRD Kabupaten

Masuk DPTb, Tak Bisa Coblos Calon DPRD Kabupaten

KEPAHIANG RU - KPU Kepahiang mencatat sebanyak 14 pemilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sesuai dengan aturan yang berlaku, 14 pemilih tidak bisa melakukan pencoblosan calon anggota DPRD Kepahiang dan hanya bisa melakukan pencoblosan untuk calon DPRD Provinsi, DPD RI dan Capres - Cawapres saja. . Komisioner KPU Kepahiang, Syamsul Komar, SP, mengatakan, data DPTb dan DPK yang telah direkap belum final dan bisa saja mengalami perubahan. \"Pemilih yang masuk DPTb itu bisa diartikan pindah memilih. Contoh dia bukan warga Kepahiang, tapi akan milih di Kepahiang, sehingga masuk dalam DPTb dan tidak mempunyai hak untuk mencoblos calon DPRD Kabupaten Kepahiang,\" pungkasnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: