Pembuatan Akte Tak Butuh Pengantar Lurah

Pembuatan Akte Tak Butuh Pengantar Lurah

ARGA MAKMUR RU- Keluhan warga terkait sulitnya mendapatkan surat pengantar dari kelurahan dalam membuat akte kelahiran anak. Ditanggapi oleh Dukcapil BU, melalui Kasi Kelahiran, Alwis. Dikatakannya, untuk pengurusan akte kelahiran, surat pengantar dari kelurahan sudah tidak dibutuhkan lagi. \"Warga yang ingin membuat akte kelahiran untuk anaknya, cukup melengkapi syarat dan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Dukcapil,\" kata dia. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk pembutaan akte ini, dibeberkan Alwis, foto kopi buku nikah orangtua, foto kopi KK, foto kopi surat keterangan kelahiran dan foto kopi saksi kelahiran sebanyak 2 orang dan langsung datang ke Dukcapil untuk proses pembuatan. Terkecuali, lanjut dia, jika kelahiran sang anak, tidak ada keterangan dari pihak medis atau lahir di dukun beranak atau sejenisnya. Maka surat keterangan dan pengantar dari pihak kelurahan dan desa, memang diperlukan untuk pembuatan akte ini. \"Silahkan datang ke kantor Dukcapil BU jika dirasa yang kurang jelas atau bisa juga berkonsultasi dengan pihak desa atau kelurahan untuk info yang lebih tepat,\" tandas Alwis. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: