RSUD Terapkan Selisih Biaya Naik Kelas

RSUD Terapkan Selisih Biaya Naik Kelas

ARGA MAKMUR RU - Berdasarkan keputusan dari Kementrian Kesehatan RI Nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urunan biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan di RSUD Arga Makmur. Mulai bulan ini, RSUD mulai memberlakukan kenaikan dalam selisih biaya untuk naik kelas dalam pelayanan BPJS kesehatan. Peraturan kenaikan ini diberlakukan bila ada permintaan dari pasien untuk naik kelas, satu tingkat. Namun jika naik atas permintaan sendiri dan lebih dari satu tingkat maka secara otomatis akan menjadi pasien umum dan tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan. Dikonfirmasi mengenai perubahan peraturan ini, Kepala UPTD RSUD Arga Makmur, dr Jasmen Silitonga, M.kes, SpKK membenarkan, peraturan ini akan mulai diberlakukan namun baru sebatas selisih biaya dan untuk urun biaya, masih menunggu ketentuan peraturan lebih lanjut. \"Sebenarnya keputusan ini sudah dikeluarkan dari Desember 2018 namun untuk RSUD Arga Makmur akan kita berlakukan di Januari 2019 ini,\" ungkap Direktur. Namun untuk kenaikan selisih biaya ini ada pengecualian yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dan peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja beserta keluarganya. Adapun ketentuan pembayaran untuk selisih biaya ini ditentukan berdasarkan selisih dari tarif diagnosis dokter terhadap pasien yang telah ditetapkan Kemenkes atau lazim disebut INA CBGs. Untuk peserta BPJS kelas III hanya boleh naik ke kelas II dan untuk pembayaran yakni INA CBGs kelas II dikurangi INA CBGs kelas III. Untuk peserta kelas II hanya bisa naik ke kelas I dan untuk pembayarannya yakni selisih INA CBGs kelas II dikurangi INA CBGs kelas I. Sedangkan untuk peserta BPJS kelas I hanya bisa naik ke kelas VIP dan untuk pembayarannya juga sedikit berbeda dari kelas sebelumnya, peserta diharuskan membayar 75% dari INA CBGs kelas I. \"Kami berharap semua peserta BPJS kesehatan dapat memahami dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan ini. Jadilah masyarakat yang cerdas dan pintar dalam mengolah kesehatan,\" pesan alumnus kedokteran UGM ini. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: