Kasus Cabul Menggila, Perda Wajib Mengaji Dianulir

Kasus Cabul Menggila, Perda Wajib Mengaji Dianulir

  • Bupati: Kepsek Harus Tingkatkan Perhatian!
PINANG RAYA RU - Bupati BU, Ir H Mian mengaku sedih dengan melonjaknya kasus pencabulan yang banyak menelan korban, anak di bawah umur dalam satu bulan terakhir. Menyikapi keadaan tersebut, Bupati meminta kepada seluruh sekolah agar meningkatkan perhatiannya kepada anak didiknya. Dalam tempo sebulan ini, kata Bupati, sedikitnya ada enam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten BU. Dan sebelumnya, Bupati mengungkapkan, pihaknya berinisiatif untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur melalui Peraturan Daerah (Perda) Magrib wajib mengaji. Sayangnya, inisiatif Perda Magrib itu masih dianulir oleh DPRD BU. \"Kepsek tolong diperhatikan. Meskipun belum sampai ke Pinang Raya tapi di BU ini, dalam satu bulan ada enam kasus (pencabulan, Red). DPRD kemarin, masih menganulir dan masih menolak serta memohon agar ada kajian lebih dalam. Karena Bupati sudah berinisiatif membuat Perda Magrib wajib mengaji,\" akunya. Kendati demikian, Bupati mengaku tidak patah arang. Upaya konkret untuk menekan angka kasus pencabulan di wilayah kerjanya akan dilakukan dengan cara-cara lain. \"Meskipun masih dibutuhkan kajian mendalam, saya sudah membuat SK Bupati tentang Magrib wajib mengaji untuk disebarkan ke semua desa. Paling tidak, ada upaya untuk mencegah hal-hal yang mengarah pada pencabulan,\" tandas Bupati, saat memberi arahan pada jajaran sekolah di agenda Musrenbangcam Pinang Raya, dua hari lalu.
  • Cegah Asusila, Terapkan 5 Aturan
SEMENTARA di Kecamatan Hulu Palik, maraknya kasus asusila belakangan ini, disikapi secara konkret oleh jajaran Pemerintah. Rabu (23/1) kemarin, Camat Hulu Palik, Benhar, S.IP bersama jajaran Kepolisian, TNI serta Ketua Presidium Pemerkaran Kecamatan HP menggelar pertemuan bersama para kades, perangkat desa, PKK, tenaga kesehatan serta tokoh masyarakat dalam rangka menyusun aturan guna meminimalisir kenakalan remaja yang diduga menjadi pemicu kasus asusila khususnya di wilayah Kecamatan HP. Benhar mengatakan, dari hasil pertemuan itu, melahirkan beberapa aturan yang telah disepakati dan akan diimplementasikan di seluruh desa dalam Kecamatan HP. Di antaranya, pembatasan penggunaaan jaringan internet kepada anak-anak, hanya boleh diberikan mulai pukul 07.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, mengatur jadwal jam belajar anak dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Ketiga, meminta desa, agar jam belajar anak dimasukan dalam Peraturan Desa dan keempat, desa wajib aktifkan kegiatan BKMT. \"Yang terakhir, jam keluar anak sekolah maksimal pada saat malam hari yaitu pukul 21.00 WIB,\" jelasnya. Camat berharap, semua aturan yang telah disepakati itu bisa diterapkan dan didukung oleh seluruh masyarakat. \"Tujuannya hanya satu, jangan sampai anak-anak kita terjerumus pada kasus asusila ini. Oleh karena itu, mari kita sama-sama awasi anak-anak kita dengan menerapkan 5 aturan di atas,\" pungkasnya. (sig/sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: