Banding Pembunuh Ditolak

Banding Pembunuh Ditolak

ARGA MAKMUR RU - Vonis berat yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur atas perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa, Anton Kanedi (34), warga Desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah (Benteng), dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Upaya banding yang dilakukan terdakwa, mentah. Residivisi kasus perampokan di Kepahiang itu, tetap divonis seumur hidup. Catatan Radar Utara, vonis berat pengadilan tingkat 1 dengan vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur itu, merupakan putusan terberat ketiga yang dijatuhkan PN Arga Makmur, setelah kasus pembunuhan bidan di Kecamatan Kota Arga Makmur dan pembunuhan bocah SD yang dibarengi dengan pemerkosaan korban di Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi di tahun 2018 silam. Kuasa Hukum Terpidana, Wawan Ersanovi, SH, ketika dikonfirmasi Radar Utara, tidak membantah hal ini. Dia menyampaikan, berdasarkan hasil putusan PT Bengkulu, pada intinya menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa. \"PT menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama,\" ujarnya, kemarin. Sekadar mengulas, Anton Kanedi merupakan aktor tunggal atas tewasnya, Nita Fitriani (24). Perempuan itu tewas di rumahnya sendiri, pada Mei 2018 lalu. Motif pembunuhan yang cukup sadis itu, menyebabbkan korban ditusuk saat berada di kamar mandi di bagian leher, punggung dan berlanjut di bagian dada berkali-kali itu, disebabkan oleh permasalahan utang piutang. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: