Kades SM Sebut Hutang Poktan Belum Jatuh Tempo

Kades SM Sebut Hutang Poktan Belum Jatuh Tempo

GIRI MULYA RU - Ribut-ribut soal hutang penggarapan kebun plasma miliki warga dengan avalis PT Sandabi Indah Lestari (SIL) tampaknya bakal berbuntut panjang. Bahkan kini, Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Karnu menyayangkan adanya batas waktu bagi belasan anggota kelompok tani (poktan), mengembalikan dana pinjaman untuk mengarap lahan plasma. Pasalnya, Karnu menegaskan, pinjaman untuk produktifitas lahan plasma kepada pihak PT Sandabi Indah Lestari (SIL) selaku avalis plasma, belum masuk jatuh tempo. \"Sangat kita sayangkan sebenarnya. Karena yang saya tahu, modal pinjaman kepada poktan itu belum jatuh tempo,\" akunya. Selain itu, Karnu mengklaim pihak perusahaan juga dinilai tidak menjalankan hasil kesepakatan sejak awal program plasma dijalankan. Pasalnya, dalam kesempatan itu sudah disepakati terkait kebutuhan petani agar hasil kebun plasma menguntungkan. \"Kesepakatan awal, hasil kebun plasma mencapai 2 ton. Tahu-tahu berjalannya kerjasama, hanya mampu tembus 500 kilogram. Minimnya hasil ini karena suplai pupuk dari pihak avalis plasma, tidak sesuai dengan kebutuhan kebun. Jadi kami berharap kerjasama antara perusahaan dengan poktan, berjalan sesuai kesepakatan awal,\" singkatnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: