Bos Koperasi BMT L Risma “Lepas Tangan”

Bos Koperasi BMT L Risma  “Lepas Tangan”

ARGA MAKMUR RU - Ditangkap dan diadilinya bos Koperasi Baitul Maal Tamwil (BMT) L Risma, yakni MA (34), Direktur Utama BMT L Risma, nampaknya bakal menjauhkan harapan para nasabah koperasi bermasalah itu, untuk mendapatkan kembali uang yang dinvestasikannya. Dalam perjalanan persidangan, sang direktur agaknya lepas tangan untuk mempertanggungjawabkan uang nasabahnya. Pasalnya, pria yang bergaji Rp 50 juta per bulannya itu, mengaku manajemen koperasi yang berpusat di Lampung itu sudah berganti. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fakthuri, SH melalui Kasi Pidum, Surono, SH, MH, tidak menyangkal soal keterangan terdakwa dalam persidangan tersebut. Hanya saja, kata Surono, keterangan itu terkait pasal penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada pria yang ditangkap di Jalan Raya Tebo Selatan No 229 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu. Dimana, lanjut dia, orientasinya lebih kepada pelanggaran hukum dalam pidana umum. Dengan kata lain, pengejaran pertanggungjawaban pria yang ditangkap Polres BU bersama dengan Ag (35) dan RW (34) merupakan Direktur Operasional dan Sekretaris Koperasi BMT L Risma itu, harus ditempuh dengan upaya hukum perdata. \"Karena untuk ancaman dalam pasal pidananya maksimal 5 tahun,\" terang Surono, kemarin. Terkait dengan kelanjutan persidangan kasus tipu-tipu koperasi yang terjadi di BU, Mukomuko dan Kota Bengkulu itu, hingga merugikan nasabahnya senilai Rp 2,7 miliar itu, Surono menerangkan, pihaknya tengah mempersiapkan rencana tuntutan (rentut) untuk kelanjutan sidang dengan agenda tuntutan. \"Kemungkinan dalam waktu dekat ini, sidang tuntutannya,\" paparnya diamini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lidya, kemarin. Sekadar mengulas, tipu-tipu yang dilakukan BMT L Risma ini pun terbilang sangat rapi. Bagaimana tidak? dengan kondisi di semua cabang hingga manajemen pusatnya yang kacau, keberadaan aset-aset koperasi itu pun tak jelas. Polisi sendiri mengakui cukup menaruh tanya besar, soal keberadaan uang nasabah yang dikelola koperasi itu. Karena pengelolaan uang puluhan miliar itu, tentunya tidak sesederhana pengelolaannya, sebagaimana keterangan-keterangan yang disampaikan bos koperasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi hanya mendapati keterangan, uang nasabah yang diputar, teranyata habis untuk biaya operasional manajemen koperasi mulai dari yang di pusat hingga manajemen di kantor cabang pembantu. Penjelasan ini pun pernah dibeberkan Sukisman, Kepala Kantor Cabang BMT L Risma Putri Hijau yang sudah divonis lebih dulu. Pria asal Lampung yang diganjar 2 tahun penjara itu, mengaku langsung menyetorkan uang nasabahnya di wilayah Bengkulu Utara ke rekening kantor kas pusat di Lampung. \"Saya gak tahu, kemana aja uangnya. Nanyanya langsung sama manajemen yang dipusat saja,\" kilah pria yang bergaji Rp 5 juta perbulannya sebagai Kepala Cabang BMT L Risma Putri Hijau itu. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: