Residivis, Penyuplai Ganja 5 Kecamatan Dikenal ‘Licin’

Residivis, Penyuplai Ganja 5 Kecamatan Dikenal ‘Licin’

ARGA MAKMUR RU - Ditangkapnya KTG (33) warga di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau, bandar ganja dengan barang bukti 1,2 kg, bukan hal yang mudah. Residivis kasus serupa yang sempat menjeratnya lama di dalam penjara saat berada di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada 2009 itu, terkenal sangat licin. Hampir setahun, polisi mengamati gerak-geriknya. Pria kelahiran Kaban Jahe, Sumatera Utara (Sumut) itu, diketahui masuk wilayah Bengkulu Utara (BU) pada 2015 lalu dan acap kular-kilir dari BU ke Medan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan penyuplai ganja, setidaknya di 5 kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Utara yakni Putri Hijau, Ketahun, Marga Sakti Sebelat, Pinang Raya dan Napal Putih. Jaringannya pun, sudah terorganisi cukup banyak dan rapi. Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH SIK mengungkapkan, bandar shabu yang bakal berhadapan dengan sanksi berat itu, sejak 2015 mendapatkan suplai ganja dari wilayah Aceh yang dipusatkan di Medan. \"Dalam sebulannya, bisa sampai 2 hingga 3 kali pengiriman ganja dan tak jarang diambil langsung oleh pelaku,\" beber Kasat, kemarin. Dalam penangkapan 22 paket siap edar, ganja yang sudah dijadikan barang bukti, Rahmat menerangkan, kesemuanya itu akan didistribusikanya kepada pembeli yang akan dikirim melalui kaki-kaki jaringannya. \"Usaha buah dijadikan modus operandi oleh pelaku,\" ungkap kasat. Soal ancaman hukuman? Kasat menegaskan, bandar yang terkenal cukup licin itu bakal berhadapan dengan ancaman hukum berat. \"Karena dia residivis dengan kasus yang sama pula,\" pungkasnya. Seperti diwartakan sebelumnya, polisi setidaknya mengamankan barang bukti shabu siap edar seberat 1,2 Kg dan menetapkan 4 tersangka, pengguna dan pengedar yang merupakan jaringan narkoba lintas provinsi yang disuplai dari wilayah Medan, Sumatera Utara. Penangkapan bandar narkoba bersama dengan pelanggan setianya itu, merupakan buah sabar dari Satnarkoba Polres BU yang sudah melakukan pengamatan sejak akhir tahun lalu. Khususnya, KTG yang merupakan bos shabu alias bandar untuk wilayah peredaran di Kecamatan Putri Hijau dan sekitaranya. Terbongkarnya jaringan lintas provinsi itu, diawali dengan penangkapan sejoli yakni NL dan MAJ. Pasangan kekasih itu, dicokok petugas saat nyabu di kamar bedengan di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau, Senin (14/1) sekitar Pukul 23. 21 WIB. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sisa shabu berikut dengan alat hisapnya. Perburuan narkoba dilanjut dan akhirnya polisi menangkap ZL di rumahnya di Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau dan mengamankan 2 paket ganja siap edar. Dari hasil pemeriksaan maraton, polisi mendapati keberadaan sang bandar, KTG ditangkap dan tak berkutik di rumahnya di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau. Tak tanggung-tanggung, bandar yang sudah 4 tahun menjadi bandar dengan barang haram yang disuplai dari Medan itu, tengah menyimpan 22 paket shabu siap eder seberat 1,2 kg yang dijadikan barang bukti. Keempatnya pun langsung digelandang ke sel tahanan Polres BU. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: