Temuan Ditindaklanjuti, Bawaslu Pastikan Panggil Kada

Temuan Ditindaklanjuti, Bawaslu Pastikan Panggil Kada

  • Soal Temuan Mobnas di Deklarasi TKD
BENGKULU RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan bakal memanggil Gubernur dan Bupati Kepahiang, soal temuan dugaan penggunaan fasilitas negara dalam deklarasi dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden, Ir. H. Joko Widodo-KH. Ma\'ruf Amin yang diselenggarakan Tim Kemenangan Daerah (TKD) Provinsi belum lama ini. Demikian ditegaskan anggota Bawaslu Provinsi, Halid Saifullah, SH, MH. \"Tadi (kemarin, red) kita selaku Bawaslu sudah melakukan rapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi, yang tentu saja melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi dan Polda Bengkulu. Rapat itu dalam rangka menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan penggunaan fasilitas negara pemerintah, berupa mobil dinas (Mobnas) oleh pejabat negara,\" ungkap Halid. Menurutnya, rapat yang dilakukan tidak lepas dari hasil pleno internal pihaknya disaat memproses temuan itu. Dimana dalam pleno, temuan dugaan yang dimaksud ditindaklanjuti. \"Karena temuan ini ditindaklanjuti dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu, tentu saja nantinya Kepala Daerah (Kada) yang diduga menggunakan mobnas bakal kita panggil,\" tegas Halid, Rabu (16/1). Hanya saja, lanjut Halid, sebelum itu pihaknya terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap panitia penyelenggaran deklrasi, ataupun TKD Provinsi. \"Tujuannya pemanggilan untuk meminta klarifikasi terkait temuan dugaan penggunaan fasilitas negara tersebut. Dari klarifikasi itu nantinya baru bisa diketahui langkah apa yang diambil selanjutnya terkait temuan,\" katanya. Sementara itu, Ketua Panitia Deklarasi, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, MH menyatakan kesiapan pihaknya jika nantinya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait temuan yang dimaksud. \"Kita pastikan bakal memenuhi undangan klarifikasi. Seiring dengan itu kita juga berkoordinasi secara internal,\" singkat Usin saat diminta klarifikasi. Sebelumnya diberitakan, dalam deklarasi yang diikuti sebanyak 10 Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu dan Ketua DPRD Kota menyatakan dukungan terhadap paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 1. Hanya saja dari pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu, dalam kegiatan itu terdapat indikasi pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara, berupa mobil dinas (Mobnas) untuk kepentingan Parpol. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: