PLTU Teluk Sepang Terindikasi Lakukan Penyimpangan Amdal

PLTU Teluk Sepang Terindikasi Lakukan Penyimpangan Amdal

  • Nur: Seharusnya PLTU Berada di BU
BENGKULU RU - Kebaradaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Kelurahan Teluk Sepang terindikasi kuat telah melakukan penyimpangan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Ini terungkap dalam seminar dan lokakarya yang digelar Kanopi Bengkulu, yang dihadiri perwakilan masyarakat, organisasi lingkungan lainnya, dan sejumlah praktisi, Rabu (16/1). \"Indikasi penyimpangan AMDAL terlihat sesuai fakta dilapangan, mulai dari proses pergantian tanam tumbuh milik petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 27 tahun 2016 tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,\" ungkap Ketua Kanopi, Ali Akbar dalam seminar yang bertujuan untuk menyusun rencana aksi menggugat izin lingkungan PLTU batu bara berkapasitas 2x100 MW. Kemudian, lanjut Ali, pihak PLTU mengklaim sebanyak 92 persen masyarakat Teluk Sepang setuju dengan proyek PLTU, sedangkan 8 persennya ragu-ragu. \"Padahal sejak awal sebanyak 429 masyarakat menolak ditandai dengan tandatangan penolakan terhadap proyek PLTU batu bara yang dimaksud. Bahkan saat peletakan batu pertama proyek, masyarakat aksi dengan memblokade jalan,\" tegasnya. Menurutnya, dalam dokumen AMDAL juga disebutkan sebanyak 590 warga lokal bakal mendapatkan lapangan pekerjaan. Tapi faktanya hanya 25 orang warga Teluk Sepang yang bekerja di proyek itu. \"Sedangkan sisanya merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang berasal China. Maka dari itulah masyarakat Teluk Sepang mendirikan posko sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan,\" kata Ali. Sementara itu, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Bengkulu, Nur Sulistyowati mengatakan, dalam pendirian PLTU batu bara itu, bukan hanya terjadi penyimpangan AMDAL. Tetapi juga melanggar atau berketidaksesuaian dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), baik Kota maupun Provinsi Bengkulu. Karena jelas, dalam RTRW Provinsi Bengkulu 2012-2023 dalam pasal 23 ayat (1) D menyatakan jika pembangunan listrik pembangkit baru PLTU batu bara terdapat di Napal Putih, Bengkulu Utara. \"Secara tidak langsung dengan fakta yang ada, keberadaan PLTU juga mengangkangi tata ruang. Sementara dalam rekomendasi RTRW yang diterbitkan Bappeda Provinsi Bengkulu, yang menjadi dasar penyusunan AMDAL PLTU disebutkan bahwa pembangkit listrik yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik daerah merupakan pembangkit yang berasal dari energi terbarukan. Kalau batu bara itukan energi fosil atau energi kotor,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: