Perangkat Desa jadi Wewenang Kades
TUBEI RU - Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pemerintahan Desa yang baik dan harmonis, Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD Sos) meminta Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang kedua tahun 2018 lalu. Dapat melaksanakan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dikatakan Kepala Dinas PMD Sos Lebong, Reko Heryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng, mengacu pada Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. \"Memang informasi yang kami dapatkan belum seluruhnya dari 13 desa yang mengikuti Pilkades gelombang II sudah menetapkan perangkatnya. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang wewenang Kades terpilih, akan tetapi tetap mengacu pada Permendagri tersebut,\" katanya. Dikatakan Eko, seorang Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenang dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Dengan kemajuan teknologi saat ini, hampir semua jenis pekerjaan khususnya dalam bidang pemerintahan desa tidak lepas dari perangkat teknologi. Sehingga dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan desa, sangat diperlukan SDM berkualitas yang mampu mengoperasikan alat-alat teknologi informasi. Pada akhirnya dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat. \"Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat 1 diatur secara tegas bahwa kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan pada ayat 2, perangkat desa berhenti karena pertama meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan,\" lanjutnya. Oleh karena itu, Eko berpesan kepada para Kades agar dalam memberhentikan perangkat desa, jangan hanya karena kepentingan pribadi tetapi harus secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga nantinya perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan bertanggungjawab serta dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan masyarakat yang dilayani. \"Untuk perangkat desa, usulannya dari Kepala desa mengajukan nama ke Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Dan tidak sampai tingkat kabupaten, karena perangkat desa di SK-kan oleh Kades. Berbeda dengan BPD yang memang di SK-kan oleh Bupati,\" tandasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: