Tanah Bangunan BPP Diklaim Oknum Warga

Tanah Bangunan BPP Diklaim Oknum Warga

MUKOMUKO RU - Pengklaiman aset berupa tanah milik Pemkab Mukomuko, kembali terjadi. Sebidang tanah seluas sekitar 1 Hektar yang dipakai untuk bangunan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko, diklaim oleh oknum warga setempat menjadi tanah hak milik pribadi. Mirisnya, ketika terjadi sengketa, oknum warga yang mengaku memiliki tanah tersebut tidak dapat menunjukkan surat hak kepemilikan. Baik itu berupapa sertifikat, maupun surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan. “Oknum warga itu hanya memiliki surat saksi yang membenarkan bahwa sebelumnya lahan yang didirikan bangunan BPP ada pondasi bangunan. Namun saksi tidak mengetahui, siapa pemilik pondasi bangunan di atas lahan milik Pemkab Mukomuko tersebut,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH. MM, didampingi Kabid Aset, Budiarto, ST, kemarin. Agus menjelaskan, asal usul tanah bangunan BPP itu hibah dari Pemkab Bengkulu Utara dengan Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Pemkab Bengkulu Utara Untuk Pemkab Mukomuko. Bahkan pasca hibah tanah dan bangunan dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Utara, maka tanah tersebut telah disertifikatkan atas nama Pemkab Mukomuko. “Tanah itu sudah ada sertifikatnya atas nama Pemkab Mukomuko. Jadi secara aturanya, tanah itu sudah sah menjadi hak milik Pemkab. Kalaupun ada oknum warga yang mengklaim tanah itu miliknya, ya silahkan saja. Sepanjang ada bukti, maka Pemkab Mukomuko siap untuk memediasi. Namun kalau tidak ada bukti, upaya pengklaiman terhadap aset milik daerah jelas salah dan melanggar aturan,” katanya. Agus menambahkan, hingga sekarang belum ada satupun pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Baik dari pihak oknum warga yang mengklaim tanah itu maupun dari pihak Pemkab Mukomuko. “Kalau oknum itu masih nekat, maka tidak ada pilihan selain mengajukan permasalahan ini ke pengadilan. Tapi kalau oknum itu tidak melanjutkan keinginannya untuk mengklaim, dipastikan upaya gugatan ke pengadilan tidak dilakukan. Sebab Pemkab juga telah memiliki hak kepemilikan tanah itu sesuai bukti hibah dan juga sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN,” terangnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: