Desa Diminta Gelar MDST KERKAP RU - Dalam rangka mewujudkan transparansi pembangunan desa dalam program Dana Desa (DD). Pemerintah Desa diwajibkan menggelar Musyawarah Desa Serah Terima (MDTS) pembangunan setiap akhir tahun anggaran atau setelah usai melaksanakan program pembangunan desa. Hal itu bertujuan masyarakat mengetahui capaian pembangunan desa yang telah dilakukan serta sebagai simbol diserahkannya item pembangunan kepada masyarakat untuk selanjutnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Hal itu disampaikan langsung oleh Camat Kerkap, Sujindro, S.STP melalui Kasi PMD Fatonah ketika dibincangi RU kemarin. Ia menerangkan MDST ini memang sangat penting dilakukan, sebagai wujud pelaksanaan transparansi desa. \"Dalam pelaksanaan itu, desa harus melibatkan masyarakat, TPK, perangkat desa dan BPD dan akan lebih baik lagi jika beberapa pihak pengawasan lain juga dilibatkan dalam MDST,\" jelasnya. Sementara itu, untuk Kecamatan Kerkap sendiri diakuinya belum sepenuhnya menggelar tahapan MDTST untuk program pembangunan DD tahun 2018. \"Baru ada 3 desa yang menggelar MDST. Maka kita harapkan tahapan tersebut bisa segera dilaksanakan mengingat pelaksanaan pembangunan tahun 2018 sudah berlalu,\" pungkasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: