DCT Caleg Bisa Digugurkan

DCT Caleg Bisa Digugurkan

MUKOMUKO RU - Ini peringatan penting bagi seluruh Calon Legeslatif (Caleg) yang namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota dewan. Sebab, DCT bukan jaminan bagi Caleg bisa ikut menjadi peserta. Mereka bisa digugurkan atau dicoret dari DCT, jika terbukti melanggar aturan atau hal lain. Berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 31/PI.01.4-SD/06/KPU/1/2019 Tertanggal 9 Januari 2019 yang diterima KPU daerah Mukomuko, dijelaskan status beberapa calon yang mengalami perubahan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pasca penetapan DCT anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Jika yang bersangkutan meninggal dunia, melakukanpelanggaran larangan kampanye, terbukti melakukan pemalsuan dokumen, atau terbukyi melakukan tindak pidana dan atau diberhentikan atau mundur sebagai calon anggota partai politik yang menajukan. “Jika ada Caleg yang masuk DPT. Namun mereka melakukan pelanggaran, dipastikan namanya bakal dicoret sebagai calon anggota dewan. Dan ini berdasarkan surat dari KPU RI yang kami terima. Jadi kalau ingin tetap masuk dalam DCT, kami ingatkan supaya semua Caleg dapat mentaati aturan itu. kecuali bagi mereka yang meninggal dunia, atau mundur dari pengurus parati yang mengusung mereka menjadi Caleg,” tegas Ketua KPU Daerah Mukomuko, Irsyad, ketika dikonfirmasi kemarin. Terkait surat dari KPU RI yang diterima KPU Daerah Mukomuko, akan segera disosialisasikan kepada semua Parpol peserta pemilu di daerah ini. Sebab, katanya, belum tentu semua parpol tahu masalah tersebut. “Selama ini, orang beranggapan kalau sudah masuk DCT bisa tetap menjadi calon anggota dewan pada pemilu nanti. Kami tekankan lagi, ternyata DCT bukan sebuah jaminan. Mereka bisa dicoret dari DCT sebagai calon anggota dewan,” terangnya. Jika ada calon yang namanya dicoret akibat melanggar aturan atau yang lainya. Sementara, lanjutnya, calon tersebut namanya terlanjur dicetak dalam surat suara. Maka ketika pemilu berlangsung, KPU akan menempelkan surat pemberitahuan yang bakal ditempelkan di selurtuh TPS. “Surat itu isinya, nama tersebut dinyatakan gugur menjadi calon legeslatif. Kalaupun calon yang gugur masih saja dipilih oleh masyarakat, maka suara akan dimasukkan ke dalam suara partai. Ya harapan kami, semua Caleg tidak melakukan pelanggaran. Kecuali memang yang bersangkutan meninggal dunia,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: