Mutasi Kepsek dan Kassubag TU SMA/SMK Dinilai Amburadul

Mutasi Kepsek dan Kassubag TU SMA/SMK Dinilai Amburadul

BENGKULU RU – Mutasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap jabatan Kepala dan Kassubag Tata Usaha (TU) SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu belum lama ini masih dinilai amburadul. Demikian ditegaskan anggota Komisi I DPRD Provinsi, Siption Muhady, S.Ag, Kamis (10/1). \"Bagaimana tidak kita nilai amburadul, kalau mutasi yang digelar itu tidak mempedomani Peraturan Gubernur No 2 tahun 2018 tentang pembentukan kedudukan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja satuan pendidikan pada Dinas Dikbud Provinsi. Kemudian juga Permendikbud No 06 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,\" sesal Siption. Dari kedua aturan itu saja, lanjut Siption, sudah jelas jabatan Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan. Yang sudah barang tentu harus berpedoman pada aturan itu. \"Ini tidak beberapa dari Kepala Sekolah yang dilantik, untuk menuju ke sekolah yang dipimpinnya harus menempuh jarak 2 hingga 4 jam perjalanan,\" beber Politisi PKB ini. Kemudian, sambung Siption, ada sekolah yang malah belum dikukuhkan atau dilantik Kepalanya. Seperti yang terjadi di SMKN 10 di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. \"Maka dari itu tidak ada salahnya Dinas Dikbud dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengevaluasi atau mengkaji lagi pelaksanaan mutasi tersebut,\" tegas Siption. Ia menambahkan, sehingga nantinya pelaksanaan mutasi yang telah dilakukan itu, benar-benar bisa berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini. \"Kita sangat menyayangkan mutasi yang digelar terkesan asalan. Karena bagaimanapun juga jabatan kepala sekolah itu memiliki peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: