2018, 113 Perkara Tipikor Disidangkan

2018, 113 Perkara Tipikor Disidangkan

BENGKULU RU - Sepanjang tahun 2018 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu menyidangkan sebanyak 133 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Ini disampaikan Humas PN Bengkulu, Suparman, SH, MH, Kamis (10/1). Menurutnya, perkara tipikor tahun lalu mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2017, dengan sebanyak 93 perkara. \"Dari total jumlah perkara tipikor yang masuk tahun lalu tersebut, 120 perkara sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dan sisanya masih dalam proses persidangan. Perkara tipikor yang masih disidangkan antara lain, Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud, dan mantan Bupati Kepahiang yakni Bando Amin,\" ungkapnya. Sementara, lanjut Suparman, untuk perkara narkotika masih menjadi urutan pertama yang disidangkan, dimana jumlah mencapai 244 perkara. \"Kemudian pencurian dengan kekerasan sebanyak 158 perkara, penipuan sebanyak 64 perkara, penggelapan 64 perkara. Banyaknya perkara narkotika yang disidangkan bukan hanya terjadi di Bengkulu namun juga disejumlah daerah,\" kata Suparman. Sehingga, lanjutnya, persoalan narkotika menjadi tugas bersama dalam pemberantasanya. Pengadilan telah memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa pengedar narkotika. \"Seperti pemberian hukuman selama 12 tahun penjara dan juga 15 tahun penjara. Namun ada juga terdakwa yang berstatus pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, pemberian hukuman ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, terutama bagi pengedar narkotika. \"Ini tugas kita semua termasuk rekan-rekan media untuk memberikan informasi bahwa kasus narkotika ini sudah sangat meresahkan,\" singkat Suparman. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: