Pemkab Berikan Pelayanan Tera dan Tera Ulang

Pemkab Berikan Pelayanan Tera dan Tera Ulang

MUKOMUKO RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, segera memberikan pelayanan tera dan tera ulang. Ini setelah dibentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal. “UPT Metrologi Legal sudah ada Perda dan Perbupnya. Tinggal lagi ditugaskan pejabat eselon untuk struktur di UPT tersebut,” kata Plh Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP, ketika dikonfirmasi kemarin. Menurutnya, usulan pejabat eselon IV yang akan mengisi struktur di UPT itu adalah sebangai Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU). “Usulannya telah kita sampaikan ke pak bupati. Dan menunggu pejabat eselon IV yang diamanahkan untuk menjalankan tugas di UPT tersebut,” katanya. Sementara itu, untuk kantor UPT, pihaknya sudah menyiapkan yaitu berlokasi di Pasar Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Termasuk di APBD Kabupaten, juga telah diplotkan anggaran dengan rincian untuk pembelian kendaraan roda empat dan roda dua sebesar Rp 750 juta. Sedangkan untuk pebelian peralatan alat ukur takar dan takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) sebesar Rp 600 juta. Selain dua pejabat utama di UPT yang akan ditunjuk oleh kepala daerah, nantinya akan ada petugas khusus yang sudah dilatih tahun lalu. Nurdiana juga menyampaikan, penyelenggara tera dan tera ulang di Kabupaten Mukomuko memiliki potensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sektor tersebut. “Tidak hanya timbangan dan anak timbangan saja. Mesin pompa BBM di SPBU-SPBU di daerah ini juga memiliki potensi untuk PAD,” jelasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: