Banyak Pelayanan Kantor Desa Tutup?

Banyak Pelayanan Kantor Desa Tutup?

TAP RU - Munculnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa membuat perangkat desa berkewajiban untuk bekerja di kantor desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saja pantauan RU di lapangan, masih ditemukan sejumlah desa di wilayah Kecamatan TAP, yang kantor desanya lengang dari aktifitas pelayanan publik bahkan ada juga yang tertutup rapat atau kosong di setiap jam-jam kerja. Camat TAP, Nirwan Tomeri, SH melalui Sekcam, Supomo menampik hal ini, menurutnya semua kantor desa telah aktif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. \"Rata-rata desa ini menggunakan sistem pelayanan masyarakat dengan pola piket perangkat desa. Artinya, setiap hari pasti ada yang di kantor desa,\" katanya. Dalam kesempatan itu pihaknya berharap agar kondisi kosongnya pelayanan di kantor desa benar-benar tidak terjadi. Pasalnya, seiring pembangunan desa yang terus berjalan dan keberadaan sarana perkantoran yang semakin bagus, tentu hal itu harus dibarengi dengan pelayanan masyarakat yang lebih maksimal lagi. \"Perangkat desa sekarang beda dengan perangkat desa dulu. Sekarang sudah dianggarkan gajinya dan memang wajib untuk bekerja di kantor desa,\" pungkasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: