Jadi Tsk, Oknum Dewan OTT Langsung Ditahan

Jadi Tsk, Oknum Dewan OTT Langsung Ditahan

  • Dijerat UU Tipikor
BENGKULU RU - Meskipun statusnya belum ditetapkan secara resmi oleh tim penyidik, namun oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial HD yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Bengkulu bakal dijerat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya HD yang diketahui anggota legislatif dari Fraksi Gerindra tersebut, merupakan atau termasuk penyelenggara negara. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Coki Manurung melalui Direskrimum, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, pasca penangkapan terhadap yang bersangkutan (HD, red), penyidikan yang dilakukan pihaknya bersama dengan Reskrimsus. \"Dari gelar perkara yang kita lakukan, besar kemungkinan yang bersangkutan kita limpahkan ke Direktorat Tipikor,\" ungkap Pasma. Karena, lanjut Pasma, HD ini termasuk penyelenggara negara. Ditambah lagi dari pemeriksaan, perkara yang menjerat HD terkait dengan proses penggangaraan tahun 2019. \"Dalam aksinya HD diduga melakukan pemerasan, dengan korban merupakan Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng,\" kata Pasma dalam konfrensi pers yang didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Rabu (9/1). Menurutnya, dugaan pemerasan yang dilakukan berkaitan dengan pekerjaan di Dinkes Benteng tahun anggaran 2018, dimana yang bersangkutan meminta uang total Rp 50 juta. \"Pertama diberikan Rp 20 Juta bulan Mei 2018, kedua Rp 10 juta tanggal 28 Desember 2018. Yang ketiga Selasa (8/1) sore Rp 10 juta lagi, dan langsung kita tangkap namun Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan Rp 8.050.000,\" terangnya. Disinggung bentuk ancaman, Pasma menjelaskan, yang bersangkutan meminta uang pada korban dengan terlebih dahulu mengancam akan mempersulit pada penganggaran tahun 2019, jika tidak diberikan. \"Lantaran merasa terancam dan diperas, akhirnya korban yang mejabat sebagai Plt Kadinkes Benteng melapor pada kita. Setelah itu kita melakukan penangkapan di kediaman yang bersangkutan,\" jelas Pasma. Sambung Pasma, pihaknya masih terus melakukan serangkaian penyidikan dan pendalaman lagi. Sejauh ini hanya yang bersangkutan diamankan. \"Sedangkan staf yang mengantarkan uang, berinisial DK berstatus saksi. Karena staf ini hanya diperintahkan korban untuk mengantarkan uang yang diminta ke kediaman yang bersangkutan di Kelurahan Bentiring Permai,\" sampainya. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini dalam perkara ini sudah 4 saksi diperiksa. Sudah barang tentu jumlah saksi bertambah, mengingat pemberian uang ini merupakan kesepakatan antara Kadinkes sebelum terjadinya pergantian jabatan dengan korban. \"Jadi Kadinkes lama pasti kita mintai keterangan. Kesepakatan dalam pemberian yang mengarah pada pemerasan ini diawali dengan tatap muka, hingga handphone,\" singkat Pasma. Hingga sore kemarin, berdasarkan pernyataan resmi Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Coki Manurung melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, kalau terhitung Rabu (9/1) sore kemarin, oknum anggota DPRD Bengkulu Tengah HD, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. \"Oknum Dewan Benteng HD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terhitung mulai sore ini (Kemarin,red) langsung dilakukan penahanan,\" demikian Sudarno. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: