Ditetapkan Tsk, Oknum GM Media Online Ditahan
BENGKULU RU - Oknum yang diketahui sebagai pemilik dan General Manager (GM) salah satu media online di Bengkulu berinisial ZE, yang juga diketahui berprofesi sebagai pengacara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direskrimum Polda Bengkulu. Ini ditegaskan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Coki Manurung melalui Dir Reskrimum, Kombes Pol. Pasma Royce. \"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita akhirnya menetapkan ZE sebagai tersangka (Tsk). Resmi menyandang status tersebut, tsk pun langsung kita lakukan penahanan,\" ungkap Pasma dalam konfresi pers bersamaan dengan OTT oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (9/1). Menurut Pasma, dalam perkara ini selain melakukan penahanan terhadap tsk (ZE, red), pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai. \"Dalam aksinya, tsk diduga kuat melakukan pemerasan dengan terlebih dahulu melakukan pengancaman. Dimana pengancaman itu disampaikan lewat media sosial dan juga handphone,\" katanya. Dari pemeriksaan, lanjut Pasma, nama korban yang sempat disebut-sebut dalam kasus OTT Ridwan Mukti dijadikan bahan. Dimana jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang, maka tsk akan memblow up atau mengekspose nama korban yang merupakan pejabat Dinas PU Kota Bengkulu dalam perkara OTT itu. \"Atas pemerasan yang didahului dengan pengancaman itulah, akhirnya tsk kita jerat dengan Pasal 368 subsider 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,\" demikian Pasma. Sebelumnya diberitakan, tsk diamankan Senin (7/1) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu warung Soto dalam wilayah Kota Bengkulu, lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di Dinas PU Kota. Dugaan pemerasan yang dilakukan tsk terhadap pejabat PU Kota, masih ada kaitannya dengan fakta persidangan kasus OTT KPK terhadap Dr. H. Ridwan Mukti, MH. Dimana, dalam persidangan nama pejabat PU Kota Bengkulu disebut-sebut pernah menerima fee sebesar Rp 1,5 miliar dari kontraktor Rico Diansari. Atas fakta itulah tsk diduga meminta uang sebesar Rp 75 juta pada pejabat PU Kota, dengan juga memberikan ancaman bakal melaporkan kasus ini ke KPK. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Tak Melulu Dibuat dari Kentang, Ini Resep Kroket Singkong dengan Keju Lumer
- 2 Hadiri Syukuran Waka 1 DPRD Bengkulu Utara, Cabup Arie dapat Dukungan Penuh dari Dapil I untuk Pilkada 2024
- 3 Retinal dan Retinol, Mana yang Lebih Efektif Mengatasi Tanda Penuaan?
- 4 Rekomendasi Skincare dengan Kandungan Retinal, Lebih Efektif Atasi Flek Hitam dan Penuaan
- 5 PKD dan Petugas Gabungan Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpasang di Tempat Umum
- 1 Tak Melulu Dibuat dari Kentang, Ini Resep Kroket Singkong dengan Keju Lumer
- 2 Hadiri Syukuran Waka 1 DPRD Bengkulu Utara, Cabup Arie dapat Dukungan Penuh dari Dapil I untuk Pilkada 2024
- 3 Retinal dan Retinol, Mana yang Lebih Efektif Mengatasi Tanda Penuaan?
- 4 Rekomendasi Skincare dengan Kandungan Retinal, Lebih Efektif Atasi Flek Hitam dan Penuaan
- 5 PKD dan Petugas Gabungan Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpasang di Tempat Umum