Sekkab Bakal Panggil OPD Penunggak Pajak

Sekkab Bakal Panggil OPD Penunggak Pajak

TUBEI RU - Masih adanya 91 unit kendaraan dinas milik Pemkab Lebong yang menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp 108 juta lebih mengundang kegelisahan Pemkab Lebong. Pasalnya, anggaran pajak kendaraan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dianggarkan setiap tahunnya. Bahkan, Sekkab berencana memanggil OPD penunggak pajak untuk dimintai klarifikasi. Penjabat Sekkab Lebong, Drs Dalmuji Suranto saat dikomfirmasi mengatakan, jika masih ada kendaraan dinas yang masih menunggak pajak tentu menjadi kewenangan setiap OPD. Sebab, setiap OPD sudah tahu harus mengusulkan dan mengalokasi anggaran pajak sesuai dengan peruntukkannya. \"Pajak kendaraan dinas sebenarnya menjadi tanggung jawab setiap OPD. Sebab OPD bersangkutan yang tahu, kapan jatuh tempo dan anggarannya kan diusulkan tahun sebelum tahun tempo,\" katanya. Dalam waktu dekat, Dalmuji mengaku akan menyurati UPTD Samsat Lebong untuk meminta data-data kendaraan yang saat ini masih menunggak pajak. Selain itu, sebagai Penjabat Sekda secara melekat dirinya dalam pengawasan kinerja ASN setiap OPD tentunya dengan mengantongi data dari UPTD Samsat, pemegang kendaraan dinas akan dipanggil. \"Selain data dari dari Samsat, kami juga terbuka atas informasi apapun dari rekan media. Karena untuk membuat Kabupaten Lebong yang lebih baik, memang semua lapisan harus bisa dirangkul,\" demikian Dalmuji. Diberitakan sebelumnya, terkait pajak tersebut, dibenarkan Kepala UPTD Samsat Lebong, Zulkifli S.Sos yang mengatakan, dari total 109 unit kendaraan dinas yang terhutang pajak sampai tahun 2018, hanya sebanyak 18 unit kendaraan dinas saja yang telah lunas membayar pajak kendaraan. \"Saat ini masih ada 91 unit kendaraan dinas yang masih belum membayar pajak dengan nilai sebesar Rp 108. 903.500. Hanya ada 18 unit kendaraan dinas yang telah lunas pajak per Januari 2019,\" demikian Zulkifli. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: