Modal Rp 50 Ribu, Pria Beristri Gagahi Anak Tetangga
ARGA MAKMUR RU - Belum rampung pemeriksaan kasus asusila dengan tersangka, Bedul (16), nama samaran, warga di Kecamatan Pinang Raya yang menggagahi bocah di bawah umur, tetangganya sendiri. Polisi kembali mengamankan, Rm (38), pria beristri asal Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU) lantaran menggagahi anak di bawah umur. Korbannya, Kembang (nama samaran,red), bocah 12 tahun warga Kecamatan Arma Jaya. Korban yang tengah mengalami trauma itu, diiming-imingi pelaku dengan uang imbalan Rp 50 ribu. Tersangka sudah meringkuk di jeruji sel Mapolres BU dan bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kronologi terhimpun, antara pelaku dan keluarga korban, sebenarnya sudah cukup akrab. Malahan, tak jarang pelaku mampir ke rumah orangtua korban yang jaraknya tidak terlalu jauh. Bahkan, untuk berjalan kaki, cukup melintasi sungai yang berada di belakang rumah korban. Pendeknya, pelaku dan korban merupakan tetangga desa, namun tak jauh jaraknya. Lantaran berada di perbatasan desa. Pelaku sendiri saat di Mapolres BU, mengakui hal ini. Bahkan, pada malam kejadian asusila, Selasa (8/1) yang diakuinya baru terjadi sekali itu, pelaku sendiri bertamu ke rumah ayah korban sekitar Pukul 19.23 WIB. Seperti biasa, pelaku menumpang listrik, untuk mengecas selulernya. Sangking sudah akrabnya, diduga tanpa rasa sungkan, orangtua korban pun tak mengira perangai liar pelaku. Birahi liar pelaku yang sudah memiliki 2 anak, masing-masing berumur 11 bulan dan 3 bulan itu, mulai muncul sekitar Pukul 22.12 WIB, saat orangtua korban tengah tertidur pulas, keletihan lantaran seharian menggarap sawah yang ada di belakang rumahnya. Akal bulus pelaku pun dilancarkan. Korban diiming-imingi uang tunai Rp 50 ribu yang akhirnya diamini korban, untuk dibawa ke arah persawahan. Di salah satu pondokan sawah, tanpa babibu, pria hidung belang itu langsung melancarkan aksinya. Bahkan, dalam pengakuannya kepada polisi, hubungan layaknya suami istri yang tidak sepatutnya terjadi itu, dilakoninya selama lebih kurang 5 menit, sampai pelaku menemukan puncaknya. Hanya saja, aksi pelaku itu pun dipergoki oleh kakak pelaku sehingga langsung dibawa ke rumah korban, pada malam kejadian, sekitar Pukul 11.00 WIB. Merasa tersudut, lantaran perangainya terkuak, pelaku justru memilih langkah seribu, kabur dari rumah korban. Permasalahan ini pun langsung dilaporkan kepada polisi dan akhirnya, sekitar Pukul 06.12 WIB, polisi berhasil mencokok pelaku yang dalam perjalanan menuju Desa Urai Kecamatan Ketahun. Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Wakapolres, Kompol Erwin, S.Ik, menegaskan kalau sudah terjadi hubungan layaknya suami istri antara pelaku dan korban. Diduga kuat, kata Erwin, pelaku melakukan bujuk rayu dalam melancarkan aksinya. Dugaan itu pun dikuatkan dengan pengakuan yang mengamini mengiming-imingi bocah itu dengan uang Rp 50 ribu. \"Korban tengah divisum dan mengalami trauma. Pelaku mengaku menjanjikan uang Rp 50 ribu kepada korban yang masih anak-anak,\" beber Erwin, di Mapolres BU, kemarin. Dikatakan Erwin, dari hasil pemeriksaan sementara ini, pelaku baru mengakui baru sekali melancarkan aksinya. Tapi polisi tidak langsung percaya begitu saja. Pasalnya, korban akan dimintai keterangan, untuk kemudian dikonfrontir berdasarkan keterangan pelaku. \"Intinya, kasus ini masih kita dalami,\" tegasnya. Atas aksinya, polisi menegaskan, bakal menggunakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk menjerat aksi pelaku. Tak main-main, ancamannya pun cukup tinggi. \"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: