Begini Cara Investasi Ala BPR Dian Binarta

Begini Cara Investasi Ala BPR Dian Binarta

ARGA MAKMUR RU - Bergerak di bidang pembangunan ekonomi di masyarakat di tahun ke - 24, membuat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dian Binarta, terus fokus berdampingan bersama pelaku usaha kecil menengah dan mikro di daerah. Salah satunya, soal kiat-kita mengantisipasi diri agar tak salah ketika berinvestasi. Kepala BPR Dian Binarta, Hengky Effendi, saat dibincangi Radar Utara di kantornya menjelaskan, selain pendampingan akan kebutuhan permodalan kepada pelaku usaha kecil. BPR Dian Binarta juga melayani program simpanan dalam bentuk Deposito Berjangka, dalam mata uang Rupiah. Dia menjelaskan, jangka waktu Deposito Berjangka yang diberikannya mulai dari 3, 6, dan 12 bulan. Tentunya dengan suku bunga menarik. \"Suku bunga yang diberikan sangat menguntungkan, mulai dari 5 persen sampai dengan.8,25 persen per tahun,\" beber Hengky di ruang kerjanya kemarin. Dia juga menjelaskan, selain menyelenggaraan program perkreditan rakyat, manajemen besarnya pun memiliki standarisasi kerja yang merujuk pada regulasi di bidang keuangan dan selaras dengan semangat pembangunan pemerintah. Langkah-langkah itu, kata dia, untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian investasi tentunya. \"Seluruh simpanan nasabah di BPR Dian Binarta, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk Deposito Berjangka,\" tegasnya. Lebih jauh, Hengky juga menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan manakala memilih investasi deposito. Diantaranya, pastikan menerima bilyet / surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito). Selain itu, lanjut dia, pada saat jatuh tempo, nasabah berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak dan ketika pencairan deposito, nasaabah berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan. \"Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan LPS,\" wejangnya menyikapi banyaknya investasi abal-abal yang terjadi dengan iming-iming bunga besar. Soal deposito, pria yang sebelumnya menjabat Kabag Umum di BPR Dian Binarta itu, mengatakan pencairan dapat dilakukan setelah jangka waktu berakhir. Tak hanya itu saja, lanjut dia, deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO). \"Deposito bisa dalam bentuk mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing,\" paparnya. Lebih jauh, salah satu program unggulannya di BPR Dian Binarta adalah Deposito Berjangka. Program investasi ini, lanjut dia, merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu. Biasanya, waktu mulai dari 1, 3, 6 dan 12 sampai dengan 24 bulan dan diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga. Soal keuntungan, lanjut dia lagi, pembayaran keuntungan deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Sedangkan pembayarannya, dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan,red). Tak hanya itu, setiap deposan (pemilik deposito,red) dengan nominal deposito tertentu, dikenakan pajak penghasilan keuntungan yang diterimanya. \"Hanya saja, pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda. Dan ini berlaku di semua perbankan,\" tegasnya. Berminat berinvestasi, untuk informasi lebih lanjut bisa mendatangi kantor-kantor BPR Dian Binarta. Atau menghubungi nomor 0737-522975 atau 0853 8364 5046. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: