‘Bos’ BMT L Risma Diciduk Polisi
ARGA MAKMUR RU - Pentolan sentral dugaan penipuan terorganisir bermodus investasi melalui Koperasi Baitul Maal Tamwil (BMT) L Risma yang berpusat di Provinsi Lampung, ditangkap. Dalam perburuannya, mulai dari Provinsi Lampung hingga Kota Malang, Jawa Timur, Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU), menggelandang Ag (35) dan RW (34). Kedua orang tersebut masing-masing menempati Direktur Operasional dan Sekretaris Koperasi BMT L Risma. Keduanya terendus dan sempat mencoba melarikan diri, berhasil ditangkap di kawasan Desa Ganti Warno Kecamatan Pekalongan, Kodya Metro Lampung. Perburuan dilanjutkan. Dari keterangan keduanya, polisi pun menyeberang ke pulau jawa. Tak sia-sia, MA (34), pentolan koperasi yang tengah dirundung masalah dengan modus operandi mirip dengan kasus First Travel itu, berhasil ditangkap di Jalan Raya Tebo Selatan No. 229 Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Dalam manajemen BMT L Risma, MA, diketahui menempati posisi Direktur Utama. Koperasi yang tengah mendapat sorotan publik di Provinsi Bengkulu, Lampung dan Sumatera Utara itu, disinyalir tak hanya menyebabkan kerugian nasabah di Bengkulu Utara (BU) saja. Setelah angka kerugian nasabah pertama melalui kantor cabangnya di Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, sebesar Rp 2,7 miliar. Praktik program investasi deposito berjangka dengan iming bunga tinggi itu, terus memperlebar wilayahnya. Teranyar, di kawasan Napal Putih, para nasabahnya mengaku mengalami kerugian yang mencapai Rp 800 juta. Borok koperasi ini semakin terungkap. Dari total merugikan nasabahnya yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar, menempatkan wilayah Kota Bengkulu sebagai salah satu cabang kantor koperasi yang juga menyebabkan kerugian nasabahnya mencapai Rp 2 miliar, disusul kantor cabang di wilayah Ipuh, Mukomuko dengan kerugian nasabah mencapai Rp 2,5 miliar. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, S.Ik mengatakan, ketiganya menjadi terlapor dan berujung tersangka sejak laporan polisi yang disampaikan para korban koperasi pada 23 Januari 2018 lalu. Namun begitu, polisi mengaku, hingga saat ini masih menjerat 4 tersangka yakni 3 dari manajemen pusat dan 1 orang tersangka yakni Su, yang merupakan Kepala Cabang Koperasi BMT L Risma Putri Hijau, dengan pasal penggelapan. \"Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,\" terang kasat. Namun begitu, aksi terorganisir yang dilakukan oleh koperasi ini terbilang meninggalkan misteri yang perlu dipecahkan. Bagaimana tidak? dalam aksi \"melempar\" dana nasabah miliaran rupiah di setiap kantor cabang ke rekening kantor pusat di Provinsi Lampung, manajemen koperasi mengaku, dananya habis untuk membayar biaya operasional. Angkanya mencapai Rp 500 juta setiap bulannya. \"Untuk sementara ini, tersangka mengaku salah satu penggunaan dana itu, untuk kepentingan operasional koperasi yang mencapai Rp 500 juta sebulan,\" beber kasat. Disinggung soal potensi jerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)? Jufri menerangkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. Bukan tidak mungkin, kasus BMT L Risma ini bisa bernasib sama dengan kasus First Travel yakni pembekuan aset, mengantisipasi terus menguapnya dana nasabah yang hingga saat ini, tengah menunggu pertanggungjawaban koperasi tersebut. \"Kita masih dalami soal TPPU-nya,\" terang Jufri. * Nasabah Tuntut Pengembalian SEBELUMNYA, Chaniago, salah seorang nasabah yang tengah menunggu pertanggungjawaban manajemen Koperasi BMT L Risma. Kepada Radar Utara mengaku, menunggu kepastian akan dana investasi miliknya yang ditanamkan di Koperasi BMT L Risma Cabang Putri Hijau. \"Ya saya nggak tahu, teknis pengembaliannya gimana. Yang jelas, kami meminta pertanggungjawaban. Mereka kan punya aset, mungkin bisa dijual. Jelasnya, saya selaku nasabah sangat dirugikan,\" ungkapnya saat bersama dengan korban lain, belum lama ini. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: