Mapolres BU Lanjut Periksa Bendahara Desa

Mapolres BU Lanjut Periksa Bendahara Desa

ARGA MAKMUR RU - Dugaan korupsi dana desa yang sudah menjerat 2 mantan Kepala Desa yakni Sa, Kades Paku Haji Periode 2011-2017 Kecamatan Pondok Kubang dan Ro, Kades Gajah Mati Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sebagai tersangka korupsi, atas pengelolaan dana desa Tahun Anggara (TA) 2016 dengan angka kerugina negara Rp 1 miliar, bakal kembali menyeret, Ma, yang saat itu menjabat bendahara desa. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskirm, AKP Jufri, S.Ik kepada Radar Utara tidak membantah hal ini. Kasat mengaku keterangan bendahara ini sangat penting, karena diduga mengetahui persis praktik pencairan dana yang berujung pada hasil audit inspektorat, yang mengindikasikan adanya kegiatan anggaran yang fiktif. \"Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan dan dalam waktu dekat, kita akan memeriksa bendahara,\" kata Kasat, kemarin. Sekadar mengulas, modus operandi yang relatif gaya lama. Dalam penyidikan dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2016 itu, polisi mendapatkan keterangan uang hasil korupsi yang didapat para tersangka, digunakan untuk berfoya-foya untuk meningkatkan strata ekonomi dan memenuhi keperluan keluarga. Hanya saja, polisi mengaku, seluruh hasil menilep uang negara itu, tidak dipergunakan untuk pembelian properti-properti yang lazim dilakukan mereka yang tengah menjadi orang kaya baru, seperti kendaraan, tanah atau pun bangunan. \"Seluruhnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Foya-foya begitu, lebih kurang,\" kata kasat, kemarin. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: