Meski Masuk DPT, Caleg Bisa Diganti
MUKOMUKO RU – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mukomuko, menetapkan sebanyak 281 daftar calon tetap legislatif DPRD Kabupaten Mukomuko, tahun 2019 mendatang. Meksipun telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), peluang diganti masih terbuka. “Peluang caleg masih bisa ganti. Ini jika ditemukan dan terbukti adanya dokumen palsu,” ungkap Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad, didampingi Anggota Komisioner, Misbahul Amri dan Dedi Desponsori, Kamis (20/9) pagi kemarin. Ia mencontohkan, caleg inisial, A, dilaporkan dugaan dokumen palsu berbagai persyaratan yang telah disampaikan ke KPUD dan telah dilakukan proses hukum hingga ada kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, KPUD berdasarakan keputusan dari pengadilan itu, menyurati partai polik yang bersangkutan agar mengganti caleg yang bersangkutan. “Yang boleh diganti hanya caleg yang terbukti bersalah memalsukan dokumen. Paling lama tujuh hari, parpol mengganti caleg yang bersangkutan, terhitung surat dilayangkan KPUD,” jelasnya. Irsyad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-samamencermati ratusan caleg yang telah ditetapkan tersebut. Pasalnya, sejak diumumkan hingga tiga hari kedepan pihaknya menerima laporan dari masyarakat. “Silakan masyarakat mencermati caleg-caleg yang telah ditetapkan tersebut. Jika ada indikasi-indikasi silakan segera dilaporkan. Namun hingga sekarang pasca ditetapkan DPT, belum ada temuan-temuan,” ulasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Resep Bir Kotjok ala Prapto Bengkulu yang Legendaris dan Banyak Manfaat
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Resep Bir Kotjok ala Prapto Bengkulu yang Legendaris dan Banyak Manfaat