Meski Masuk DPT, Caleg Bisa Diganti

Meski Masuk DPT, Caleg Bisa Diganti

MUKOMUKO RU – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mukomuko, menetapkan sebanyak 281 daftar calon tetap legislatif DPRD Kabupaten Mukomuko, tahun 2019 mendatang. Meksipun telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), peluang diganti masih terbuka. “Peluang caleg masih bisa ganti. Ini jika ditemukan dan terbukti adanya dokumen palsu,” ungkap Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad, didampingi Anggota Komisioner, Misbahul Amri dan Dedi Desponsori, Kamis (20/9) pagi kemarin. Ia mencontohkan, caleg inisial, A, dilaporkan dugaan dokumen palsu berbagai persyaratan yang telah disampaikan ke KPUD dan telah dilakukan proses hukum hingga ada kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, KPUD berdasarakan keputusan dari pengadilan itu, menyurati partai polik yang bersangkutan agar mengganti caleg yang bersangkutan. “Yang boleh diganti hanya caleg yang terbukti bersalah memalsukan dokumen. Paling lama tujuh hari, parpol mengganti caleg yang bersangkutan, terhitung surat dilayangkan KPUD,” jelasnya. Irsyad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-samamencermati ratusan caleg yang telah ditetapkan tersebut. Pasalnya, sejak diumumkan hingga tiga hari kedepan pihaknya menerima laporan dari masyarakat. “Silakan masyarakat mencermati caleg-caleg yang telah ditetapkan tersebut. Jika ada indikasi-indikasi silakan segera dilaporkan. Namun hingga sekarang pasca ditetapkan DPT, belum ada temuan-temuan,” ulasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: