ASN Kasus Korupsi, Mian: Sekda ke BKN Palembang

ASN Kasus Korupsi, Mian: Sekda ke BKN Palembang

ARGA MAKMUR RU - Bersih-bersih birokrasi oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ yang diteken langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, mulai direspon daerah. Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir HM Mian, dibincangi awak media soal regulasi yang pada intinya mengarah pada pemberhentian dengan tidak hormat, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi mengatakan, pihaknya tengah mengikuti proses tersebut. Mian menjelaskan, dirinya sudah mendelegasikan berdasarkan undangan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Palembang, untuk mengikuti rapat khusus perihal edaran yang dikeluarkan Menteri Tjahyo pada 10 September 2018 itu. \"Hari ini (kemarin,red) sekda sudah menerima surat dan akan mengikuti rapat di BKN Regional Palembang, besok (hari ini,red) terkait hal ini,\" kata Mian, usai paripurna jawaban eksekutif atas pandangan fraksi untuk pengantar APBD-Perubahan di DPRD BU, kemarin. Mian menerangkan soal proyeksi pait dan getir dalam penerapan regulasi itu di daerah. Namun hasilnya bagaimana? politisi PDI-P itu mengaku, belum bisa memberikan jawaban gamblang. Alasannya, terus dia, implementasi edaran yang sekaligus membatalkan SE Nomor : 800/4329/SJ yang dikeluarkan 29 Oktober 2012 itu dalam dalam proses. Sikap pemda, terus dia, tentu akan selaras dengan hirarki pemerintahan di atasnya yang akan menjadi hak pemerintah daerah, untuk melaksanakan regulasi itu. \"Tentunya kita pun tengah memvalidkan data juga dan pengambilan keputusan, setelah rapat yang diikuti oleh seluruh sekda yang akan digelar besok (hari ini,red),\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: