Masih Banyak Warga Pilih Nikah Siri

Masih Banyak Warga Pilih Nikah Siri

KERKAP RU - Praktik nikah bawah tangan atau sering disebut nikah siri di Kecamatan Kerkap hingga saat ini masih tinggi jumlahnya. Meski jumlah pastinya belum bisa diketahui lantaran sulitnya pendataan dan minimnya pelaku pernikahan siri yang melapor. Namun diketahui sepanjang tahun 2018 telah terdata ada 15 kasus nikah bawah tangan yang berhasil dituntaskan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kerkap. Meski dalam kaca mata hukum Islam hal ini diakui keabsahannya, dengan catatan telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, tindakan itu seringkali merugikan kaum perempuan dan anak lantaran pernikahan di bawah tangan tidak memiliki payung hukum dan perlindungan undang-undang negara. Kepala KUA Kerkap, Razikin Fajri, S.Ag menerangkan, tindakan nikah di bawah tangan masih sering terjadi lantaran dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sulit untuk dikendalikan. Di antaranya, karena faktor umur yang belum mencukupi, hamil di luar nikah, tidak memiliki data administrasi kependudukan dan juga kondisi ekonomi. \"Bahkan tak bisa dipungkiri tradisi hantaran sebagai syarat nikah dengan mematok nominal yang cukup tinggi juga pengaruh terhadap pernikahan di bawah tangan ini. Sebab, dengan tidak ada kemampuan materi bisa saja pernikahan dilakukan secara diam-diam oleh para pelaku,\" jelasnya. Razikin berharap, masyarakat yang hingga saat ini masih berstatus nikah di bawah tangan agar segera menyelesaikannya administrasinya di KUA untuk mendapat pengakuan di mata hukum. \"Banyak kerugiannya jika tidak segera diurus atau diselesaikan. Dan kami dalam hal ini siap menjadi fasilitator, baik untuk berkoordinasi dan terbuka secara umum jika ada masyarakat lain yang belum mendapatkan pengakuan negara dalam pernikahannya,\" demikian Razikin. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: