Tak Terima Sertifikat Prona, Warga Protes Desa

Tak Terima Sertifikat Prona, Warga Protes Desa

KERKAP RU - Warga Desa Perbo Kecamatan Hulu Palik, mepertanyakan kejesalan sertifikat tanah yang dibuat dalam Prona atau yang sekarang menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Pasalnya, dalam pelaksanaan pembagian sertifikat yang dilakukan secara serentak oleh panitia PTSL desa setempat belum lama ini, sebanyak 6 orang tidak mendapatkan fisik sertifikat tersebut. Belum diketahui secara pasti apakah sertifikat tersebut telah lolos dalam verifikasi pembuatan sertifikat PTSL oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau tidak. Hanya saja, masyarakat mengatakan pihak panitia serta pemerintah desa setempat menyampaikan, sertifikat tersebut bisa terbit namun penerbitannya bersyarat. Ayatul Aini salah satu peserta PTSL kepada RU menjelaskan, pemerintah desa bersama perangkat desa pada saat pelaksanaan pembagian sertifikat, sempat meminta saya bersama 5 warga lain untuk menggelar pertemuan kecil. Meski pada saat itu para peserta PTSL yang lain sudah diperbolehkan pulang karena sertifikatnya sudah diberikan. Dalam pertemuan tersebut ditambahkan Ayatul, pihak panitia dan pemdes meminta adanya penambahan dana untuk menerbitkan sertifikat. \"Mereka meminta untuk menerbitkan sertifikat kami harus membayar lagi sebagai dana kepengurusan ke BPN. Namun dananya cukup besar maka kami menolak karena kami tidak punya uang sebanyak itu,\" jelasnya. Ditambahkan istri dari Samsul Hadi ini, permintaan dana tambahan kali kedua setelah sebelumnya juga pernah ditarik dana iuran dalam Program PTSL sebesar Rp 300 ribu itu, nominalnya sempat terjadi tawar menawar dari Rp 1 juta hingga turun menjadi Rp 700 ribu. \"Tapi kami tidak memiliki uang tersebut, maka kami tetap menolaknya,\" ujar Ayatul. Akibat kondisi itu lanjutnya, pemerintah desa juga sempat memberikan ancaman jika terjadi persoalan di kemudian hari atas tanah dan sertifikat tersebut, pemerintah desa tidak akan mau menyelesaikannya. \"Kami saat ini bingung saja kenapa sertifikat kami tidak diberikan. Bahkan setelah adanya ancaman tersebut uang iuran kali pertama sebesar Rp 300 ribu juga dikembalikan kepada kami lagi,\" bebernya. Sementara itu, Kepala Desa Perbo, Ely Angraini ketika dikonfirmasi RU mengaku tidak tahu persis apakah sertifikat tersebut diterbitkan oleh pihak BPN atau tidak. Pasalnya, dalam pembagian ini ada panitia yang menanganinya langsung. \"Saya tidak tahu apakah itu diterbitkan atau tidak sertifikat 6 orang tersebut. Namun, sepengetahuan saya tidak terbit, karena cuma ada 27 sertifikat saja yang saya lihat dan telah dibagikan,\" kilahnya. Disinggung terkait adanya penarikan dana tambahan dalam penerbitan sertifikat warganya itu, Kades mengaku hal itu dilakukan oleh pihak panitia PTSL desa lantaran berdasarkan keterangan panitia tanah 6 warga tersebut telah memiliki sertifikat induk dan harus dipecahkan lagi. \"Sementara untuk memecahkan tanah dalam program PTSL tidak bisa,\" ungkapnya. Oleh sebab itu, panitia PTSL desa memberikan solusi jika memang sertifikatnya ingin diterbitkan, maka harus ada penambahan dana untuk kepengurusannya ke BPN. \"Namun dana tersebut hingga saat ini belum diterima, karena masyarakat menolak,\" akunya. Kades juga menambahkan, dalam persoalan itu pernah meminta pihak panitia yang tak lain merupakan perangkat desanya sendiri meminta kejelasan ke BPN terkait rencana kepengurusan sertifikat milik 6 orang tersebut. \"Kami sebenarnya juga tidak tahu apakah sertifikat tersebut memang bisa diurus atau tidak, makanya karena ini menyangkut warga saya pernah minta agar panitia koordinasi dulu dengan pihak BPN,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: