DPRKP Usulkan Rp 750 Juta untuk Lahan Jembatan TAP

DPRKP Usulkan Rp 750 Juta untuk Lahan Jembatan TAP

ARGA MAKMUR RU - Pembebasan lahan di area jembatan Tanjung Agung Palik (TAP) bakal menjadi priorotas. Pemkab BU melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), telah mengusulkan anggaran untuk pembebasan lahan di area jembatan TAP melalui APBD-Perubahan tahun ini. Kepala DPRKP BU, Burman, SH, MM, ketika dikonfirmasi Radar Utara kemarin membenarkannya. Disampaikan, anggaran yang diusulkan mencapai Rp 750 juta untuk 3 warga yang akan dibebaskan lahannya guna menunjang realisasi pembangunan jembatan TAP yang sudah ambruk sejak awal tahun lalu itu. Hanya saja, lanjut dia, untuk harga masing-masing masih akan dilakukan pengkajian oleh Konsultan Jasa Penilaian Pertanahan (KJPP) karena keputusan harga tidak lagi dari Tim 9, melainkan melalui kajian KJPP pusat. \"Masih menunggu pengesahan APBD-P dan pencairan dana sehingga lahan bisa kita bebaskan. Ada 3 orang yang memiliki area di lokasi yang akan kita bebaskan. Kalau dengan warga, Insya Allah tidak ada masalah, tinggal menunggu anggaran saja,\" terang mantan Kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BPPKB) BU ini. Selain itu, ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini mengatakan, upaya dari DPRKP sudah maksimal dengan menyampaikan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat terkait pentingnya pembebasan lahan itu. \"Alhamdulillah, masyarakat menyetujui gantiruginya. Mudah-mudahan tidak ada perubahan dan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat ini, bisa terlaksana dengan baik,\" ujarnya. Selain itu, Burman menyampaikan, jika pembebasan lahan rampung maka tidak ada kendala untuk melakukan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pihak Provinsi nantinya. \"Karena jalan provinsi, jadi provinsi yang akan melakukan pembangunan jembatan itu. Semoga terealisasi dengan baik dan masyarakat bisa menikmatinya,\" demikian Burman. (tie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: