Korupsi, 3 PNS di Lebong Dipecat
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 17-09-2018,18:40 WIB
TUBEI RU - Menyusul terbitnya edaran Mendagri yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah agar memecat PNS yang terlibat korupsi dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedikitnya ada 3 orang PNS di Kabupaten Lebong diusulkan untuk dipecat.
\"Ini kan aturan dan harus kita patuhi. Jika aturannya meminta agar PNS yang terlibat kasus korupsi dan mempunyai kekuatan hukum tetap agar dipecat, tentu akan kita pecat,\" ujar Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si.
Hingga saat ini, lanjut Bupati, dirinya masih menunggu usulan pemecatan terhadap ketiga orang PNS tersebut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong setelah itu baru proses pemecatan akan dilakukan.
\"Saya masih menunggu usulan dari BPKSDM. Setelah usulannya disampaikan maka akan segera kita tindak lanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,\" tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Lebong, H. Guntur, S.Sos menerangkan dari data yang dimiliki pihaknya terdapat 3 orang PNS yang terlibat korupsi dan sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketiga PNS ini tak lain adalah Sukirno, S.Pd, Mahmoud El-Ghazny, SP dan Heri PNS di Bappeda Lebong.
\"Ketiganya kita usulkan untuk dilakukan pemecatan sesuai aturan berlaku,\" ungkap Guntur.
Ditanyai adakah PNS lainnya yang juga tersangkut kasus korupsi, Guntur mengakui saat ini masih terdapat beberapa PNS Lebong yang masih menjalani proses hukum atas kasus korupsi. Kendati demikian, saat ini pihaknya masih melakukan proses untuk pemecatan terhadap mereka.
\"Memang ada PNS lainnya, proses hukumnya sudah inkracht dan daftar namanya sudah ada di kita. Saat ini masih dalam proses untuk diusulkan di pecat,\" terangnya.
Sementara itu, beberapa PNS di Kabupaten Lebong yang tersangkut kasus korupsi di antaranya adalah RN, BK, Ha, JH, AA, dan Fa yang terjerat kasus dugaan korupsi Peningkatan Daerah Irigasi Air Pauh, Desa Mangkurajo tahun anggaran 2015.
(eak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: