Maling Mesin Nelayan, Residivis dan 3 Tsk Diborgol

Maling Mesin Nelayan, Residivis dan 3 Tsk Diborgol

MUKOMUKO RU - Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko, meringkus 4 terduga pelaku pencurian mesin kapal milik Safrudin dan Candra Irawan, warga Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh, Selasa (4/9) lalu. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, berinisial, JJ 27 tahun warga Ipuh, IY 24 tahun warga Sawah Lebar Bengkulu, RI 31 tahun warga Kebun Ros Kota Bengkulu dan AE 25 tahun warga Bengkulu. Satu dari 4 pelaku berinisial AE, merupakan residivis kasus 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka AE baru keluar dari Lapas Bengkulu, 8 bulan lalu. “Tsk AE merupakan residivis kasus pembunuhan,\" tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat, S.IK. Ditambahkan, sebelum meringkus para pelaku, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan mesin kapal sebanyak 2 unit yang disimpan di gudang. \"Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus 1 pelaku inisial JJ warga Ipuh pada Rabu (5/9) sekitar pukul 00.00 WIB. Hasil pengembangan, kami menangkap 3 pelaku lainnya di Kota Bengkulu. Untuk tsk AE, diamankan di Polres Bengkulu karena juga terjerat kasus lain yang ditangani Polres Bengkulu,” imbuh kapolres dalam konfrensi pers, Jumat (7/9) pagi lalu. Diungkapkan, modus  pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pembeli barang bekas. Dengan cara itu,  masyarakat tahu jika yang bersangkutan merupakan komplotan pelaku pencurian. “Ketika berkeliling dengan pura-pura beli barang bekas, pelaku menemukan gudang penyimpanan mesin kapal nelayan dan peralatan tangkap. Malam harinya, pelaku membobol pintu gudang dan mengambil 2 unit mesin. Jika diuangkan, harga 2 mesin mencapai harga Rp 50 juta,” terangnya. Kapolres menjelaskan, para tersangka masih diamankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko karena kuat dugaan, tindak kejahatan pelaku, masuk dalam jaringan antar kabupaten dan provinsi. “Untuk memastikan apakah pelaku juga telah menjalankan aksinya di daerah lain, tunggu hasil pengembangannya. Tersangka, kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun enjara,” demikian kapolres. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: