Jaksa Tunggu Hasil Audit Inspektorat BU

Jaksa Tunggu Hasil Audit Inspektorat BU

Dugaan Korupsi DD Karya Pelita ARGA MAKMUR RU - Dugaan penggelapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dana desa Tahun Anggaran (TA) 2017 di Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Bengkulu Utara (BU), yang status penanganannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur masih penyelidikan, saat ini masih menunggu rampungnya audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah (Ipda) BU. Kajari Arga Makmur, Fatkhuri, SH melalui Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, tidak menyangkal hal ini. Kejaksaan, kata dia, saat ini tengah menunggu tuntasnya audit yang tengah dilakukan oleh APIP Ipda BU, yang tengah melakukan pemeriksaan terkait keberadaan faktual, atas anggaran negara dengan nilai Rp 400-an juta, yang hingga saat ini belum bisa dipertanggungjawabkan pemerintah desa setempat. \"Kita masih menunggu hasil dari APIP Ipda BU,\" paparnya, kemarin. Denny menjelaskan, selain menunggu hasil audit intern dari Pemda BU. Jaksa juga mencermati perihal runut permasalahan, hingga berujung dengan ketidakjelasan atas keberadaan dana desa yang semestinya masih berada di rekening kas umum desa (RKUDes) itu. Melihat dari fakta-fakta sementara, kata dia, nilai anggaran yang terbilang cukup besar dan menyebabkan \"mandegnya\" roda pemerintahan dan pembangunan di desa itu, bisa kosong hingga mengganjal pencairan dana desa 2018. \"Tentu kita mendalami mekansime pencairan anggaran melalui RKUDes. Selain menunggu hasil audit atas Silpa DD yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu,\" bebernya. Sekadar mengulas, dugaan rasuah atas pengelolaan DD/ADD di Desa Karya Pelita itu, diawali dengan saat Pemda BU melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menolak pencairan dana desa 2018. Ini terjadi, lantaran desa itu diketahui masih memiliki tingkat serapan yang rendah, sehingga daerah merujuk pada mekanisme keuangan negara, tidak bisa merealisasikan pencairan dana desa. Hal menarik lainnya, dalam perkembangan permasalahan yang terjadi, oknum kepala desa sendiri sudah menyanggupi mengembalikan silpa dana desa senilai Rp 400 juta, meski berakhir dengan tak terealisasinya teken pernyataan dan perjanjian yang disaksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Tak berhenti di situ saja, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kejaksaan, muncul lansiran rekening koran yang dileges oleh bank rekanan desa, yang pada intinya masih menjelaskan kalau silpa dana desa masih berada di RKUDes, meski akhirnya terkuak kalau data tersebut diduga palsu dan berlanjut pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kajari Arga Makmur terkait dugaan rasuah atas silpa dana desa yang saat ini tengah diperiksa Apip Inspektorat BU. Inspektorat Susun LHP Sementara itu, saat ini Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tengah menggodok kasus Desa Karya Pelita. Hal ini diakui oleh Inspektur Inspektorat BU, Dullah, SE. Disampaikan Dullah, pihak Inspektorat sudah melakukan pemanggilan untuk perangkat desa serta kepala desa setempat sebagai data untuk penyusunan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP). \"Saat ini kita dalam proses penyusunan LHP, secepatnya akan selesai, karena memang kita sudah melengkapi data dan semuanya sudah siap,\" ujarnya. Kemudian lanjutnya, kasus ini bukan berkaitan dengan penyelewengan melainkan penggelapan dana desa. \"Yang jelas kita menyusun LHP sesuai dengan data pendukung yang kita miliki, untuk keputusan tetap ditangan Pak Bupati, kita akan segera menyampaikan laporan jika nantinya LHP kita sudah tuntas,\" katanya. Disinggung terkait kasus desa lainnya, lelaki yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten BU ini mengaku belum ada kasus yang masuk terkecuali kasus Desa kraya Pelita dan Desa Bukit Berlian. \"Sejauh ini baru 2 desa itu yang kita godok dan juga hampir tuntas prosesnya,\" demikian Dullah. (bep/tie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: