Pemda BU Proses Mutasi Aset

Pemda BU Proses Mutasi Aset

ARGA MAKMUR RU - Kisruh aset yang terjadi antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Dinas Pariwisata (Dispar) di Lingkungan Pemkab Bengkulu Utara (BU), pelan-pelan mulai mendapati \"benang merah\" atas situasi tumpang tindih aset yang terjadi. Meski Dispora BU mengaku sudah melayangkan surat penyerahan aset tertanggal 22 Januari 2018 kepada daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Fakta yang terjadi saat ini, aset yang diantaranya alun-alun RMP Arga Makmur, Pesanggrahan Kemumu dan bangunan-bangunan di tempat wisata Kepala Siring yang ada di Kelurahan Kemumu, hingga saat ini masih termasuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dispora dan belum menjadi aset Dispar BU. Plt Kepala BPKAD BU, Ramadanus, SE, MM, kepada Radar Utara menerangkan, kalau posisi terkini, daerah tengah memproses mutasi beberapa aset yang sebelumnya masuk dalam KIB Dispora, untuk menjadi aset Dispar BU. \"Saat ini tengah dalam proses,\" kata Danus, kemarin. Dia menambahkan, belum rampungnya mutasi aset itu disebabkan adanya mekanisme-mekanisme yang diharuskan, sehingga prosesnya hingga saat ini belum tuntas. Meski begitu, Danus menjelaskan daerah tengah memproses agar mutasi aset dari Dispora menjadi aset Dispar itu, bisa sesegera mungkin rampung. Dia juga mengakui, dengan rampungnya mutasi aset itu, bisa lebih mempermudah dalam pengelolaan-pengelolaan, baik yang terkait dengan pengembangan atau pun yang berkait dengan Pendapat Asli Daerah (PAD). \"Kita upayakan untuk bisa cepat rampung,\" singkatnya. Terpisah, Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, S.Ik, saat dibincangi tentang belum diperpanjangnya izin usaha hiburan malam di Pesanggrahan Kemumu, menegaskan, kalau polisi masih belum mengizinkan usaha itu melaksanakan aktifitasnya. Pasalnya, usaha hiburan itu hingga saat ini diketahui belum melakukan perpanjangan ijin dari daerah. Sementara, kondisi itu terjadi karena tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berani memberikan rekomendasi. Kondisi disebabkan, Dispora secara legal formal sudah tidak menaungi aset-aset dimaksud, bagitu pun dengan Dispar yang mengklaim belum menerima peralihan bekas aset Dispora. \"Intinya, usaha hiburan itu baru bisa beroperasi jika sudah melakukan perpanjangan izin,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: