Cekcok Main Domino, Pemuda Kena Sabet Pisau

Cekcok Main Domino, Pemuda Kena Sabet Pisau

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Diduga hanya lantaran hal sepel, dua pemuda adu jotos dan salah satunya terpaksa harus menderita luka akibat sabetan pisau. Peristiwa yang bermula dari permainan domino di Caffe Vilage, pada Sabtu (12/5/2018) sekira pukul 01.02 WIB tadi ini melibatkan dua pemuda berinisial KA (20), asal Desa Suka Merindu dan FE (28), asal Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS). Keduanya adu jotos di lapangan SMKN 2 Putri Hijau, Desa Suka Makmur pada hari Sabtu (12/5) sekira pukul 01.02 WIB dini hari tadi. Akibat perkelahian ini, satu orang pemuda berinisial KA, asal Desa Suka Merindu harus mengalami luka robek di bagian tangan kirinya yang diduga terkena sabetan pisau yang digunakan oleh FE. Data dihimpun RU, kronologis kejadian bermula sesaat setelah keduanya sempat duduk satu meja bermain domino di Caffe Village, Desa Suka Makmur. Tak diketahui pasti penyebabnya, tiba-tiba kedua pemuda yang sama-sama sedang menghadap minuman kopi itu terlibat cekcok. Tak berhenti di situ. Mendengar rekannya terlibat cekcok, salah seorang rekan pelaku langsung pamit pulang ke rumah dengan dalih ingin berganti celana. Tidak lama kemudian, teman pelaku kembali ke caffe dan mengajak pelaku untuk pergi ke lapangan SMKN 2 Putri Hijau. \"Setelah sampai lapangan pelaku ini datang kembali ke caffe dan memanggil korban sambil berkata, Kalau kau lanang datanglah ke lapangan. Setelah mendengar kata tersebut. Korban langsung datang ke lapangan. Sampai di lapangan. Pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah pisau. Korban berusaha menangkis serangan pelaku dengan menggunakan tangan kirinya sehingga tangan kiri korban mengalami luka robek dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Putri Hijau,\" jelas Kapolsek Putri Hijau, AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, SIK, kepada RU. Ditambahkan Kapolsek, sementara ini kasus penganiayaan yang melibatkan kedua pemuda tersebut sudah ditangani oleh pihak Satreskrim Polsek Putri Hijau. Dengan barang bukti (BB) permulaan dan hasil pemeriksaan sementara, polisi pun, telah menetapkan pelaku berinisial FE, sebagai tersangka (Tsk) dan dijerat dengan pasal 351 KUHP. \"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai Tsk. Proses hukum kita lanjutkan dan Tsk kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,\" demikian Kapolsek. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: