Asmara Akhir Tahun, Terancam Penjara Belasan Tahun

Asmara Akhir Tahun, Terancam Penjara Belasan Tahun

3 Kali Setubuhi Pacar PUTRI HIJAU RU - Asmara berujung ancaman pidana tengah mengancam Mu (19), warga Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara (BU). Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu, menjadi terlapor dugaan asusila atau pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan terhadap pacarnya sendiri, Kembang (nama disamarkan). Berawal dari pesta pergantian tahun 2017 lalu, pelaku dilapor melakukan persetubuhan dengan korban. Dalam keterangan pelapor yang tidak lain orang tua korban, aksi persetubuhan itu pun kembali berlanjut sekira pertengahan Maret 2018 dan diulang kembali oleh keduanya di akhir Maret 2018, disekitaran kawasan Dermaga PT Kaltim Global, Putri Hijau. Awalnya, aksi yang tak sepantasnya terjadi meski berlandaskan suka sama suka itu, tidak menjadi permasalahan keduanya. Masalah diawali dan belum jelas motif yang melatarbelakangi, pelaku pada 13 April 2018 lalu, mengunggah gambar keduanya (pelaku dan korban,red), yang kemudian memantik kemarahan keras keluarga korban. Gejolak awal pun terjadi. Orang tua korban pun lantas mendesak penjelasan gamblang. Bak petir di siang bolong, aksi persetubuhan yang diawali saat malam penghujung 2017 itu, terkuak. Korban membenarkan, sudah terjadi 3 kali persetubuhan. Tak terima dengan hal yang terjadi, keluarga korban pun lantas mendatangi Mapolsek Putri Hijau, bermaksud melaporkan dugaan pencabulan yang terjadi. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.Ik, tidak menyangkal kejadian itu. Hanya saja, Kapolsek menegaskan, penyidikan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur itu, akan dilakukan oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres BU. \"Pelaku sudah diamankan dan akan diserahkan ke Mapolres BU, untuk proses lebih lanjut,\" tukas Kapolsek. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: