Raperda Magrib Mengaji ke Kemenkumham

Raperda Magrib Mengaji ke Kemenkumham

ARGA MAKMUR RU - Setelah dilakukan pembahasan tingkat kabupaten beberapa waktu lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) magrib mengaji sudah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta persetujuan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) BU, Margono, S.Pd melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP, Kusno, M.Pd ketika dikonfirmasi Radar Utara, belum lama ini. Disampaikan Kusno, setelah selesai di Kemenkumham maka akan diajukan pembahasan di Lembaga DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) untuk disetujui dan disahkan. \"Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa kita terapkan perda maghrib mengaji ini, karena memang posisinya sangat penting untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi di daerah, seperti pemerkosaan, cabul, narkoba dan sebagainya, karena budaya maghrib mengaji ini sudah hampir punah dan hilang, oleh karena itulah tugas pemerintah untuk memunculkanya kembali demi anak-anak Kabupaten BU yang baik dan berkualitas,\" jelasnya. Pihaknya mengakui sejak zaman nenek moyang, waktu maghrib tidak diperkenankan untuk berada di luar rumah, karena posisinya berada di dalam rumah berkumpul bersama keluarga dan beribadah, salat berjamaah dan mengaji. \"Namun saat ini budaya baik dan religius ini justru hilang, dampaknya sangat banyak, masih banyak anak-anak keluyuran diluaran sana saat maghrib, banyak bahaya mengintai anak-anak bahkan sudah menjadi korban, makanya untuk mengantisipasi itulah Pemerintah menggunakan solusi ini dan kita pikir ini sangat tepat,\" tandasnya. Pihaknya berharap dalam penerapannya nanti seluruh anak-anak bisa konsisten melaksanakannya, karena ini tentu untuk kebutuhan mereka agar terhindar dari hal-hal negatif dan bisa merusak masa depan. \"Dukungan orang tua dan dewan guru dalam penerapannya sangat penting, makanya semua pihak kita harapkan bisa ikut serta mendukung hal ini,\" demikian Kusno. (tie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: