Izin Prinsip Pembangunan Pabrik Karet di BU Telah Terbit

Izin Prinsip Pembangunan Pabrik Karet di BU Telah Terbit

BENGKULU RU - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu telah menerbitkan izin prinsip terkait rencana pembangunan pabrik karet di Kabupaten Bengkulu Utara dengan investor merupakan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Demikian dikatakan Kabid Perizinan III DPMPTSP Provinsi, Uwata, Rabu (7/3). \"Izin prinsip itu merupakan izin awal ataupun dasar, yang mana di dalamnya terdapat keterangan usaha ataupun modal usaha. Selanjutnya tinggal pihak investor mengurus izin lokasi, izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan kewengan Kabupaten/Kota. Dalam hal ini tentu saja Pemkab Bengkulu Utara,\" ungkap Uwata. Hanya saja, lanjut Uwata, sebelum pabrik tersebut beroperasi, manajemen perusahaan terlebih dahulu mengurus izin industri kepada pihaknya. \"Sejauh ini kitapun belum mengetahui secara pasti sudah sejauh mana perkembangan rencana pembangunan pabrik karet tersebut. Yang jelas pengajuan untuk izin industri dari pabrik itu belum kita terima,\" tegasnya. Di sisi lain, Uwata mengakui, pengurusan segala macam bentuk perizinan saat ini cenderung mengalami kenaikan yang cukup signifikan ketimbang tahun sebelumnya. \"Kalau sepanjang tahun lalu, sekitar 3.500 izin yang kita terbitkan. Tapi tahun ini, sejak Januari hingga hari ini (kemarin, red) sudah 1.000 izin diterbitkan,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, mayoritas izin yang diterbitkan itu masih didominasi izin penelitian. Selain itu juga ada izin perusahaan, atapun bentuk usaha lainnya. \"Peningkatan kepengurusan izin ini tidak lepas dari langkah kita yang memudahkan dalam mengurus izin bagi para pelaku usaha, ditambah lagi tidak dipungut biaya,\" demikian Uwata. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: