Dugaan Dana Siluman, Dewan Bentuk Pansus APBD

Dugaan Dana Siluman, Dewan Bentuk Pansus APBD

MUKOMUKO RU - Adanya dugaan dana siluman untuk kegiatan yang tidak terkaper dalam APBD Tahun 2018, sampai ke telinga anggota DPRD Kabupaten Mukomuko. Bahkan isu dana siluman yang berkembang, mencapai puluhan Miliar. Untuk memastikan benar dan tidaknya dana siluman, dewan bakal membentuk pansus APBD. Pansus yang bakal melibatkan semua fraksi itu, untuk melakukan pengecekan satu persatu anggaran yang ada di SKPD khususnya anggaran untuk kegiatan. “Akan kita sinkronkan anggaran yang dibelanjakan SKPD untuk kegiatan itu ada atau tidak di APBD. Jika tidak ada di APBD, maka anggaran yang dibelanjakan untuk kegiatan adalah anggaran siluman yang di ambil tanpa sepengetahuan dewan. Tapi kabar yang berkembang, bakal ada dana siluman untuk kegiatan yang diduga tidak berada dalam APBD. Itulah sebabnya, kami akan membentuk pansus APBD,” tegas anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Franki Janes, diamini Busra, kemarin. Pembentukan pansus APBD oleh dewan, imbas dari perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2016 ke Perbup Nomor 28 tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum (SBU) tanpa sepengetahuan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko. Bahkan dengan adanya perubahan Perbup terntang SBU tersebut, dewan menuding telah merugikan daerah. Sebab seluruh anggaran kegiatan mulai tingkat kecamatan, hingga dinas termasuk di dewan sendiri dipangkas oleh eksekutif. “Kalau pemkab mau saja jujur dengan kami, maka perubahan Perbup yang dilakukan oleh eksekutif tidak kami permasalahkan sepanjang prosedural. Namun yang terjadi sekarang tidak demikian. Merubah Perbup dari Nomor 22 menjadi Nomor 18 Tahun 2018 tanpa sepengetahuan dewan ini menjadi masalah besar. Dan apa yang dilakukan itu sangat menyalahi aturan, karena Perda APBD Tahun 2018 masih menggunakan Perbup Nomor 22 Tahun 2016 tentang SBU,” kesal Franki. Sepanjang eksekutif tidak kembali melakukan perubahan atas Perbup Nomor 18 Tahun 2018 menjadi Perbup Nomor 22 Tahun 2016, maka dewan akan lebih keras lagi melakukan beberapa upaya lain selain pembentukan pansus APBD untuk menelusuri dana siluman yang bakal dikelola oleh Pemkab Mukomuko tahun 2018 ini. “Ya, kita lihat saja apa yang akan terjadi nanti. Sepanjang Pemkab tidak segera merubah Perbup itu, jangan salahkan kami yang duduk di anggota dewan jika melakukan tindakan tegas dengan cara kami sesuai tupoksi anggota DPRD,” kecamnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: