Lelang Tahap II, BPKAD Tunggu Tambahan Kernas

Lelang Tahap II, BPKAD Tunggu Tambahan Kernas

ARGA MAKMUR RU - Dengan masih adanya 7 unit mobil dinas yang belum laku saat lelang terbuka di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) yang telah dilaksanakan pada Senin (6/3) kemarin. Pemkab BU melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU akan kembali menggelar open bidding kendaraan dinas tahap dua. Hanya saja, pelaksanaannya masih dipersiapkan mengingat masih menunggu hasil dan laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kernas masing-masing yang masuk dalam kategori lelang. Hal ini dibenarkan oleh Kepala BPKAD BU, Drs H Kisro Zanito, MM didampingi oleh Kasubag Aset, Yos Sudarso, S.STP, ketika dikonfirmasi Radar Utara, Selasa (6/3) kemarin. Yos menyampaikan Bulan Desember 2017 lalu, BPKAD sudah menyurati seluruh OPD di BU untuk menyampaikan aset kernas mereka yang sudah tidak dimanfaatkan kembali namun masuk ke dalam kategori lelang sehingga tidak membebani anggaran pada OPD masing-masing. Sehingga BPKAD kembali akan menyurati OPD-OPD untuk segera menyampaikan data tersebut ke BPKAD. \"Kalau OPD-OPD sudah menyampaikan data kernas yang tidak termanfaatkan lagi maka akan digabung dengan data kernas mobil yang tidak laris ini sjeumlah 7 unit, jika cepat diajukan maka kita akan sampaikan ke KPNKL untuk dijadwalkan pelaksanaan lelang kembali pada tahap II. Karena jika dipelihara aja akan merugikan, makanya bisa diajukan dengan salah satu kategori semuda-mudanya kernas berusia 7 tahun,\" jelasnya. Disinggung terkait 7 OPD yang sepi peminat, Yos mengaku, tergantung pada asumsi masing-masing, dimana asumsi pemda dengan peminat berbeda-beda. \"Namun, untuk kondisi kendaraan dalam kondisi baik, peserta lelang pun berhak melihat kondisi barang sebelum ikut pelelangan tersebut,\" tandasnya lagi. Terkait kapan pelelangan tahap II akan dimulai, Yos menafsir dan memperkirakan pada Bulan Agustus atau Bulan September mendatang. Karena setelah data OPD masuk maka tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). \"KJPPlah yang akan menilai limit harga pada setiap unit kernas yang akan dilelang, setelah itu menunggu waktu baru akan dilaksanakan pelelangan,\" demikian Yos. (tie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: