Soal Proyek Tak Tuntas, Pemdes Bakal Lapor

Soal Proyek Tak Tuntas, Pemdes Bakal Lapor

TAP RU - Pelaksanaan pembangunan bendungan irigasi di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) yang terhenti pada pertengahan Februari lalu, terlihat banyak menyisakan sejumlah item pembangunan yang kini menjadi persoalan di tengah masyarakat. Melihat kondisi ini, pemerintah desa mengaku bakal melapor lantaran dinilai malah menimbulkan ancaman bagi lahan warga. Ada pun persoalan tersebut di antaranya, pengerukan lahan masyarakat setempat, yang hingga kini tak kunjung dilakukan penimbunan ulang. Akibatnya lokasi aliran sungai bendungan kini bak sebuah danau dan lahan masyarakatpun tak lagi bisa dimanfaatkan. Padahal, sebelumnya pihak pelaksana proyek telah menerbitkan surat perjanjian atas pemulihan lahan perkebunan yang dilakukan pengerukan tersebut. Kepala Desa Sengkuang, Halimunasir mengaku bakal segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan juga DPRD Bengkulu Utara dalam rangka menyampaikan aspirasi masyakat sehingga segera mendapatkan penyelesaian atas persoalan tanggung jawab itu. \"Kami tidak mau melangkahi lembaga-lembaga yang ada ini. Maka dari itu saya bakal melakukan koordinasi serta meminta petunjuk sebelum melakukan langkah dan upaya lainnya,\" jelas kades. Masyarakat menuntut pengembalian tersebut lantaran lokasi sungai kini kian melebar dengan tidak dilakukannya penimbunan ulang lahan yang sebelumnya dikeruk untuk pengalihan arus sungai pada saat pelaksanaan pembangunan bendungan berlangsung. \"Jadi seluruh lahan yang dikeruk itu sesuai dengan kesepakatan dengan pihak kontraktor akan dikembalikan seperti semula setelah pelaksanaan pembangunan rampung,\" bebernya. Namun sayangnya sampai pihak kontraktor meninggalkan lokasi pembangunan pihaknya tak kunjung mendapatkan kejelasan. \"Kalau seperti ini kan kebun masyarakat tidak bisa dikelola lagi. Terlebih kalau waktu pengembalian tanahnya lama dilakukan, maka akan semakin sulit karena secara berangsur tanah akan habis terbawa arus sungai,\" jelasnya. Sebagai langkah tegas yang pihaknya bakal ambil, maka pihaknya juga tak segan-segan bakal melaporkan persoalan ini ke jalur hukum. \"Tuntutan ini ada dasarnya. Sesuai surat perjanjian di atas materai oleh pihak kontraktor, mereka bakal melakukan penimbunan tanah tersebut,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: