Diduga Penetapan PPS Langgar Aturan

Diduga Penetapan PPS Langgar Aturan

KERKAP RU - Tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara diduga menabrak aturan. Pasalnya, dari data yang berhasil dihimpun RU menemukan adanya anggota PPS yang lolos dalam tahapan seleksi namun tidak berdomisili di wilayah kerjanya tersebut. Sementara dalam regulasi yang ada, salah satu syarat menjadi calon PPS mestu harus memenuhi 11 unsur yang di antaranya menyebutkan anggota PPS atau PPK berdomisili di wilayah kerjanya. Anggota PPS tersebut lolos menjadi PPS di Desa Lubuk Jale, Kecamatan Kerkap. Praktis kondisi ini membuat masyarakat berspekulasi, di mana dalam proses seleksi serta penetapan calon PPS telah terjadi praktik kongkalikong. Kepala Desa Lubuk Jale, Jumadi ketika dikonfirmasi RU membenarkan hal itu. Menurutnya, salah satu nama yang tercantum dalam pengumuman kelulusan tersebut merupakan salah satu dari tiga orang anggota PPS di Desa Lubuk Jale. \"Iya dia PPS di desa saya,\" ujarnya. Namun begitu dirinya juga tidak menampik, jika salah satu nama yang lolos tersebut bukan merupakan warga yang berdomisili di Desa Lubuk Jale. Hal itu bisa dibuktikan dari KTP yang dimilikinya. \"Yang bersangkutan merupakan warga Desa Batu Roto. Rumahnya saja sudah dibangun dengan ukuran besar di desa tersebut saat ini,\" terangnya. Namun begitu Kades mengaku sama sekali tidak mengetahui jika ada salah satu syarat yang tidak memperbolehkan anggota PPS berdomisili dari luar wilayah tempat kerjanya. \"Tapi sebenarnya kalau dalam proses penetapan PPS kemarin harus melalui rekomendasi kades. Saya juga tidak bakal merekomensasikan dia. Sebab, dirinya bukan merupakan warga desa kami,\" tegasnya. Sayangnya Kepala Desa Batu Roto, Wasri ketika dikonfirmasi RU malah belum mengetahui pasti apakah nama tersebut merupakan warga yang terdaftar menjadi warganya atau tidak. \"Saya belum tahu secara pasti di KTP-nya. Nanti saya cek dulu,\" singkatnya.(sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: