Langgar Aturan, Satpol PP “Gebrak” Pasar

Langgar Aturan, Satpol PP “Gebrak” Pasar

Puluhan Pedagang Ditertibkan ARGA MAKMUR RU - Puluhan pedagang Pasar Purwodadi Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Rabu (21/2) dini hari kemarin sekitar pukul 04.30 WIB ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan tim lainnya yakni dari UPT Pasar Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan BU. Penertiban tersebut dilakukan selain dalam rangka merapikan pasar juga agar pedagang lebih tertib dan taat aturan. Hal ini diungkapkan Kasatpol PP BU, Santoso, B.Sc, SPKP ketika dikonfirmasi Radar Utara, Rabu (21/2). Disampaikan Santoso, penertiban ini dimulai dari titik seberang Masjid Taqwa, menuju ke Belakang Terminal Puwodadi hingga ke depan Rumah Makan Sinar Riau. Untuk bidang parkir langsung turun Kadishub BU, Eka Hendriyadi SH dan dari Dinas Perdagangan langsung Kepala UPT Pasar Purwodadi. \"Kita fokus kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar serta berjualan di badan jalan, ada puluhan pedagang yang melanggar, makanya langsung kita tertibkan, dagangan mereka pun kita angkut dan masuk ke dalam pasar, pedagang kebetulan tanpa perlawanan, karena sebelumnya sudah disurati oleh UPT Pasar Purwodadi, makanya penertiban pun kita laksanakan secara persuasif,\" jelas mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten BU ini. Beberapa pedagang yang ditertibkan antara lain, pedagang buah, sayur, pedagang ayam potong, pedagang beras, pedagang ubi, pedagang gorengan dan yang lainnya. \"Termasuk terpal yang ada di atas trotoar depan Masjid Taqwa juga kita tertibkan termasuk yang ada di Depan Rumah Makan Sinariau, sedangkan untuk yang depan toko tebakar arah Wina Photo kita mepetkan ke pagar karena memang mereka tidak ada tempat untuk berjualan dan masih mencari lokasi yang tepat mengingat lokasi mereka sebelumnya telah terbakar dan kita pahami itu, untuk yang di tikungan belakang nasi goreng uni rose langsung kita tertibkan karena berbahaya, \" tegas Santoso lagi. Disinggung terkait dasar pelaksanaan penertiban, Santoso menyampaikan ada pada aturan perda nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten BU dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan atau denda Rp 5 juta. \"Jika masih ada yang melanggar maka sanksi hukuman harus diterapkan, karena sebelumnya kita sudah melakukan penertiban, ini juga bertujuan untuk mendukung peraihan piala adipura, makanya kita harapkan agar para pedagang bisa lebih tertib dan tidak melanggar, personel kita juga akan terus melakukan pengawasan pasca penertiban ini,\" demikian Santoso. (tie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: