Perbup Tembak Ternak Liar Diusulkan

Perbup Tembak Ternak Liar Diusulkan

MUKOMUKO RU - Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, telah mengusulkan kepada Pemkab Mukomuko supaya dapat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melegalkan penembakan ternak liar baik di jalan raya maupun lokasi fasilitas umum. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Hanya saja, kata dia, dalam penembakan ternak liar yang sekarang di usulkan Perbup-nya itu ada beberapa ketentuan, diantaranya, ternak yang tidak dapat ditangkap dan keberadaanya sangat membahayakan petugas maupun masyarakat. “Itu yang masuk dalam target penembakan. Namun sepanjang ternak liar itu bisa ditangkap, maka upaya penembakan tidak akan kita lakukan. Namun yang jelas sekarang, kami telah mengajukan supaya penembakan ternak liar dapat dilegalkan dengan dikeluarkannya Perbup tersebut,” paparnya. Perbup yang di usulkan sebagai tindakan tegas terhadap ternak liar, untuk memperkuat Peraturan daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepas liarkan ternak di jalan raya dan tempat fasilitas umum. Ramdani menilai, Perbup tentang penertiban ternak itu masih banyak kelemahannya sehingga pemilik ternak terus mengabaikan Perbup tersebut. “Buktinya sekarang ini masih saja kita lihat ternak dilepas liarkan di jalan raya maupun tempat fasilitas umum lainnya. Kalau Perda itu tegas, jelas tidak akan berani pemilik ternak meliarkan ternaknya. Itulah sebanya, kami usukkan supaya ada Perbup tembak ternak untuk memperkuat perda yang ada,” terangnya. Ramdani sangat optimis, jika Perbup itu ada maka keberadaan ternak liar dapat diatasi dengan baik. Sehingga tidak ada lagi korban jiwa akibat keberadaan ternak liar baik sapi, kerbau, maupun kambing itu. “Kami optimis mampu mengatasi kalau Perbup itu ada. Ya harapan kami Perbup tentang penembakan ternak liar dapat segera di keluarkan untuk mengatasi permasalahan ternak liar yang sudah sangat meresahkan masyarakat itu,” katanya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: