Sudah Diperpanjang, Bendungan Diprediksi Tak Tuntas
TAP RU - Pembangunan bendungan di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TA) merupakan salah satu dari 4 item kegiatan di tahun 2017 yang dapat dilanjutkan di tahun 2018. Lanjutan kegiatan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Melewati Tahun Anggaran Setelah Diberikan Kesempatan Untuk Menyelesaikan Pekerjaan Yang Disebabkan Oleh Kelalaian Penyedia. Sayangnya, meski telah diperpanjang, pembangunan bendungan di Sengkuang ini tetap berpotensi tak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang ditetapkan dalam Perbup, yakni tanggal 16 Februari mendatang. Terang saja, hal ini menimbulkan tanda tanya bagi sebagian kalangan masyarakat yang menyebut penerbitan Perbup dengan judul panjang tersebut dinilai terlalu berani. Pasalnya, meski diklaim telah tuntas 70 persen, pada saat penerbitan Perbup, beberapa kalangan menilai kegiatan tersebut baru sekitar 40 persen. Pantauan RU di lapangan, kegiatan pembangunan bendungan dengan total anggaran senilai Rp 4,9 miliar ini masih menyisakan seabreg pekerjaan. Padahal, kini waktu yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Perbup hanya menyisakan beberapa belas hari lagi. Pengawas proyek kegiatan ini, Nonong ketika dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini pelaksanaan pengerjaan pembangunan tersebut masih terus berjalan. Ia berdalih, pekerjaan hanya terhenti jika hujan tiba dan debit air meningkat. \"Untuk pelaksanaan pengerjaannya terus berjalan bahkan jika cuaca baik mereka bekerja lembur untuk mengerjakan penuntasan pembangunan bendungan ini,\" ujarnya. Namun begitu dirinya hingga saat ini belum bisa memastikan pelaksanaan pembangunan tersebut akan tuntas dengan batas waktu tambahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sebab, hingga saat ini beberapa item pembangunan belum berhasil tuntas dikerjakan, di antaranya pembangunan sayap bendungan. \"Masih ada satu sayap bendungan lagi yang belum rampung dan kami juga tidak bisa memastikan itu rampung dalam 15 hari kedepan atau tidak,\" ujarnya. Sementara, ditanyakan denda yang seharusnya dibayarkan oleh pihak kontraktor pasal keterlambatan pembangunan ini, Nonong mengaku tak tahu menahu lantaran Ia hanya bertugas mengawasi saja. Demikian juga jika tidak rampung, dirinya akan kembalikan kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan selanjutnya. \"Soal denda, saya tidak tahu menahu, itu bukan ranah saya. Usaha penuh sudah kami lakukan dalam hal ini. Tapi mudah-mudahan saja bisa tercapai meski kemungkinannya cukup kecil. Yang jelas walau demikian air persawahan bisa kami pastikan terpenuhi untuk lahan di Kecamatan Tanjung Agung Palik,\" pungkasnya. (sfa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: