Lagi, 2 PNS Lebong Bakal Menyusul Dipecat

Lagi, 2 PNS Lebong Bakal Menyusul Dipecat

TUBEI RU - Setelah sebelumnya dipastikan 2 orang PNS yakni Mahmoud El-Ghazny, SP dan Sukirno, S.Pd serta 1 orang dokter yakni dr. Andrian yang bakal dipecat dari status PNS sesuai dengan surat dari BKN RI. Kali ini, giliran dua orang PNS yakni mantan Ketua KPU Lebong M. Azhari, SE dan satu orang dokter dr. Lasniroha Pakpahan yang tengah diproses pemecatannya. \"Untuk kedua orang ini, kita sudah menyampaikan surat ke BKN RI mengenai proses pemecatan keduanya dari statusnya sebagai PNS,\" Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, H. Guntur, S.Sos. Disebutkannya, pemecatan kedua orang PNS dilakukan setelah melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja sebagaimana aturan kedisiplinan PNS yang berlaku. \"Penyampaian usulan pemecatan ini kita lakukan berdasarkan hasil rapat yang diputuskan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),\" lanjutnya. Sebelum dilakukannya pemecatan terhadap kedua orang PNS ini, sudah lebih dulu diberikan sanksi sesuai dengan aturan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Hanya saja, dari sanksi-sanksi yang sudah diberikan ini tidak ditanggapi oleh keduanya. Hingga akhirnya diputuskan dalam rapat Baperjakan untuk diusulkan proses pemecatan keduanya ke BKN RI. \"Sampai saat ini kita masih menunggu surat resmi dari BKN RI mengenai pemecatan keduanya ini,\" ujarnya. Ditanyai mengenai gaji kedua orang PNS yang diusulkan dipecat ini, Guntur mengaku jika saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat. Bahkan, jika memang data kepegawaian kedua orang tersebut sudah dipastikan telah dihapus, tentunya tidak ada lagi kewajiban Pemkab Lebong untuk membayar gaji mereka. \"Tapi kita masih menunggu surat resmi dari BKN. Kalau memang data mereka sudah dihapus, otomatis gaji mereka juga sudah di stop,\" terangnya. Ditambahkannya, jika memang nantinya surat pemecatan kedua orang ini diterima pihaknya dari BKN RI, lebih dulu pihaknya bakal menggelar rapat Baperjakat. Setelah itu baru akan diberikan SK pemecatan mereka kepada yang bersangkutan. \"Rencananya akan kita berikan langsung ke yang bersangkutan, tapi kalau memang yang bersangkutan tidak hadir maka akan kita berikan ke atasan langsung masing-masing,\" singkatnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: