Pemeriksaan BPK Masih Temukan Permasalahan
BENGKULU RU - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terhadap 3 lembaga pemerintahan, yakni Pemprov Bengkulu, Pemkab Mukomuko dan Pemkab Bengkulu Tengah, ternyata masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius. Ini terungkap dalam pres release penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Selasa (30/1). \"Berdasarkan Sistem Penilaian Intern (SPI) atas pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan tahun 2017 di Dinas PUPR Provinsi belum memadai. Diantaranya tidak cermat dalam menyusun Harga Satuan Dasar (HSD) alat, tidka mendokmentasikan kertas kerja atas perhitungan HSD alat dan tidak dilakukan review. Kemudian terdapat kesamaan HSD alat dalam penawaran penyedia jasa dengan HSD alat yang disusun oleh P2TPROP,\" ungkap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Yuan Candra Djaisin. Kemudian, lanjutnya, penyedia jasa terindikasi tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai pemenang lelang, dan yang terkahir Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terindikasi ditetapkan terlalu tinggi oleh PPTK. \"Sementara itu dari hasil pemeriksaan pada pekerjaan dari belanja modal tahun 2017, pada Pemprov Bengkulu, Pemkab Mukomuko dan Benteng, ditemukan permasalahan ketidakwajaran senilai Rp 3,697 miliar dan berpotensi menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,219 miliar serta terindikasi kerugian daerah senilai Rp 3,627 miliar,\" bebernya. Ketidakwajaran yang dimaksud, sambungnya, Pemprov Bengkulu senilai Rp 3,694 Miliar dan Kabupaten Benteng Rp 3,3 juta. Kemudian potensi kerugian atas pekerjaan pembangunan jalan pada Pemprov senilai Rp 2,090 Miliar dan Kabupaten Mukomuko Rp 129 Juta. \"Indikasi kerugian daerah atas kelebihan bayar, kekurangan volume serta indikasi pemahalan pada Kabupaten Benteng Rp 1,810 miliar, Mukomuko Rp 1,594 miliar dan Provinsi Rp 78 juta,\" terangnya. Kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada Provinsi Bengkulu dengan nilai minimal Rp 144 juta. Dari jumlah itu, sampai dengan sebelum LHP diterbitkan, beberapa Pemda melakukan penagihan dan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya Rp 174 juta. \"Untuk pelaksanaan pekerjaan dari belanja barang tahun 2017, potensi kerugian pada Pemprov senilai Rp 624 juta dan indikasi kerugian pada Provinsi Rp 390 juta dan Kabupaten Mukomuko Rp 140 juta,\" jelas Yuan. Lebih jauh dikatakannya, atas temuan itu pihaknya merekomendasikan kepada Kepala Daerah untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan berjenjang terhadap proses perencanaan dan indikasi kerugiand aerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Kita berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti,\" singkatnya. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: