Marak BTS Illegal, Perizinan di Lebong “Dicurigai”
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 30-01-2018,20:13 WIB
- Mahdi; Bongkar BTS Illegal!
TUBEI RU - Ditemukannya sejumlah Base Transceiver Station (BTS) yang diduga illegal tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab Lebong menuai perhatian serius dari DPRD Lebong. Tidak hanya membobol penerimaan PAD Kabupaten Lebong, hal ini juga patut ditelusuri lebih dalam sehingga pihak perusahaan berani melakukan proses pembangunan tanpa mengantongi izin berlaku.
\"Temuan dari Dinas Satpol PP Lebong adanya 2 BTS provider telekomunikasi illegal ini adalah masalah yang serius yang patut ditanggapi secara seksama. Tidak hanya membobol PAD saja, namun ini juga sudah merugikan kita semua,\" ujar Wakil Ketua I DPRD Lebong, Mahdi, S.Sos.
Meski tidak menyebut secara spesifik, namun patut dicurigai proses perizinan di Kabupaten Lebong. Sehingga, pihak perusahaan provider berani mendirikan BTS tanpa mengantongi izin lebih dulu.
\"Perlu ditelisik lebih dalam lagi proses perizinan di Lebong ini sampai perusahaan berani melakukan tindakan melanggar aturan berlaku. Logikanya, tidak mungkin perusahaan berani melakukan proses pembangunan sementara sudah jelas aturan yang mengatur pendirian BTS ini. Tidak hanya aturan dalam Perda saja, namun pendirian BTS ini juga diatur dalam aturan yang lebih tinggi,\" tegasnya.
Secara umum sejumlah aturan pendirian BTS ini, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Selanjutnya, Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor: 18 Tahun 2009; 07/PRT/M/2009 ; 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 ; 3/P/2009, Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
\"Dalam aturan ini ada beberapa izin yang harus dipenuhi sebelum mendirikan BTS mulai dari Izin Prinsip Bupati, Izin Peruntukan Lahan dari BPN, Rekomendasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Rekomendasi Lingkungan Hidup atas UKL/UPL atau SPPL, Izin Mendirikan Bangunan (IMB),\" bebernya.
Dirinya pun mendesak agar Instansi terkait segera memberikan sanksi untuk membongkar atau di bongkar keberadaan BTS Illegal dalam Kabupaten Lebong tersebut. Karena ini jelas-jelas telah melakukan pelanggaran sejumlah aturan yang berlaku.
\"Bongkar segera, karena ini merupakan penghinaan bagi Pemkab Lebong. Aturan yang telah dibuat dilanggar dan dikangkangi dengan mudahnya oleh pelaku Usaha BTS,\" tegas Pria berkacamata ini.
(eak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: