Pergantian e-KTP Wilayah Pemekaran, Belum Prioritas
ARGA MAKMUR RU - Masyarakat yang berada di kecamatan pemekaran namun belum mendapatkan e -KTP domisili wilayah kecamatan pemekaran tersebut, tak usah bingung. Karena e -KTP warga yang berada di wilayah pemekaran, belum bisa diganti lantaran belum diprioritaskan. Hal ini sudah tertuang dalam amanah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni dalam Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 471/1/1768/SJ tertanggal (12/5) 2016 perihal percepatan e KTP, akta kelahiran khususnya yang berkaitan dengan penerbitan e KTP yang ditindaklanjuti dengan surat dari Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Prof. DR Zudan Arif Fakrulloh SH MH. Serta ditindaklanjuti dengan surat edaran oleh Kepala Disdukcapil BU, Juhirjo, SH, MM. Dalam surat tersebut, Mendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedang melakukan proses pendistribusian blanko e KTP secara bertahap ke kabupaten dari hasil pelelangan pengedaran blanko e KTP tahap II. Kemudian juga ditegaskan dalam blanko e KTP yang didistribusikan hanya diprioritaskan kepada data yang siap cetak yakni pindah alamat yakni pindah dan datang, hilang atau rusak dan perubahan elemen akibat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. \"Yang tidak diprioritaskan adalah mencetak e KTP yang habis masa berlakunya serta karena adanya perubahan alamat akibat pemekaran wilayah atau perubahan nomenklatur jalan, RT,RW, Desa atau kelurahan atau nama lainnya. Makanya, untuk seluruh warga yang berada di Kecamatan Pemekaran, tidak harus mengganti e KTP kepada kecamatan yang saat ini terlebih dahulu lantaran posisi blanko yang terbatas,\" jelas lelaki yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Setdakab BU ini. Juhirjo juga menyampaikan untuk di Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya sebelumnya e KTP yang diserahkan secara kolektif sudah dikembalikan kepada warga setempat. Namun kemungkinan ada yang sudah hilang. \"Solusinya bagi e KTP yang hilang, silahkan ambil surat keterangan hilang dari kepolisian dan bawa ke Disdukcapil untuk dibuatkan yang baru, sedangkan yang sudah memegang surat keterangan silahkan bawa ke Dukcapil untuk dicetak e KTPnya, dalam jangka waktu 5 menit selesai, sedangkan untuk yang punya e KTP tidak perlu diganti karena itu sudah bisa dimanfaatkan,\" tandasny. Untuk pergantian alamat kecamatan pemekaran, Juhirjo mengatakan hal ini akan diganti setelah Pemilu pada tahun 2019 mendatang. Karena Disdukcapil BU mengutamakan yang belum memiliki e KTP terlebih dahulu. \"Setelah pemilu silahkan datang ke Dukcapil atau secara kolektif, akan kita ganti menyeluruh alamatnya,\" demikian Juhirjo. (tie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: