Perbup ADD/DD Tunggu ‘Teken’ Bupati

Perbup ADD/DD Tunggu ‘Teken’ Bupati

PUTRI HIJAU RU - Kadis PMD BU, Ir Budi Sampurno menegaskan, proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD/DD tahun 2018 yang mengatur BHPR, Silpa dan Siltap, dinyatakan clear alias tuntas. Menurut Budi, Perbup itu tinggal menunggu tandatangan dari Bupati BU sehingga bisa segera digunakan oleh desa sebagai acuan dalam mengelola dana ADD/DD di tahun ini. Ditegaskan Budi, pada perbup tentang ADD/DD tahun ini, tidak ada penurunan atau perubahan khususnya kepada Siltap sehingga Budi meminta Kades dan aparatur desa, tidak usah khawatir. \"Jika tidak ada halangan, sore ini akan kita naikan (Perbup) ke Bupati untuk ditandatangani,\" jelas Budi, saat memberikan arahan kepada Kades disela agenda Musrenbangcam Putri Hijau, kemarin. Ditambahkan Budi, tuntasnya Perbup tentang ADD/DD ini maka ada penekanan khusus yang harus dilaksanakan oleh seluruh desa dalam menyerap ADD/DD-nya. Sesuai target Bupati, kata Budi, seluruh desa harus mempercepat proses pencaiaran ADD/DD-nya. Jika sebelumnya Bupati, menargetkan di bulan Januari harus cair karena situasi yang belum memungkinkan maka ditargetkan pada bulan Februari, harus sudah ada desa yang mengawali untuk melakukan pencaiaran terhadap dana ADD/DD-nya. \"Sesuai aturan Menteri Keuangan RI. Jika di tahun sebelumnya, proses pencairan ADD/DD dilakukan dua tahap antara 60 persen dan 40 persen maka tahun ini, dicairkan tiga tahap. Bupati ingin di bulan Februari, harus sudah ada yang cair. Untuk persoalan lainnya, saya rasa khusus Putri Hijau tidak ada masalah. Untuk Siskuedesnya sudah clear, namun desa harus segera membarengi dengan SPJ. Karena SPJ ini adalah bukti belanja barang yang harus dipertangung jawabkan. Sehingga kalau bisa semuanya, antara Siskuedes dengan SPJ harus berjalan seimbang,\" demikian Budi. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: